Dedi, bandar pemilik 60 kg ganja dituntut hukuman seumur hidup
Rekannya, Candra dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di PN Pekanbaru, Riau.
Terdakwa kepemilikan 60 kilogram ganja, Dedi, hanya bisa tertunduk lesu sewaktu dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Selain hukuman seumur hidup, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 6 bulan penjara," tegas Syafril.
Dalam kasus ini, Dedi tidak sendirian. Masih ada temannya Kisandra alias Candra yang hanya dituntut 17 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Atas tuntutan yang dibacakan itu, dua terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan pekan depan.
Seperti diberitakan, Dedi dan Candra ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Jumat 18 April lalu. Yang pertama kali ditangkap adalah Candra di rumahnya di Jalan Limbungan, Rumbai. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 4 kilogram ganja. Ganja itu dibagi menjadi empat dan dibungkus dengan plastik bening yang dilakban.
Dari pengakuan dari Candra, Dedi berhasil ditangkap sewaktu mengendarai Mobil Honda CRV BM 1247 LT.
Dedi sempat ingin melarikan diri. Petugas kemudian melepaskan tembakan ke ban belakang sebelah kiri mobil tersebut. Menerima tembakan, pengemudi langsung hilang kontrol dan hampir menabrak anak-anak yang melintas di lapangan bola kaki.
Di sana, petugas langsung turun dan menodongkan senjata ke arah Dedi. Tersangka ini, tidak dapat berbuat apa-apa lagi. Dari dalam mobil, petugas berhasil menyita 58 kilogram lebih daun ganja. Semuanya disimpan dalam 2 karung goni. Nilai ganja ini mencapai ratusan juta rupiah.(mdk/bal)