LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Debat Dokter IDI Vs PDSI soal Penelitian Metode Cuci Otak Dokter Terawan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritisi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang ingin memfasilitasi penelitian lanjutan terapi Brain Washing atau cuci otak melalui metode Digital Substraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan Agus Putranto.

2022-05-16 11:31:00
Ikatan Dokter Indonesia
Advertisement

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengkritisi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang ingin memfasilitasi penelitian lanjutan terapi Brain Washing atau cuci otak melalui metode Digital Substraction Angiography (DSA) yang digagas Terawan Agus Putranto.

IDI mengatakan, PDSI secara tidak langsung mengakui bahwa terapi DSA belum sempurna. "Artinya PDSI juga mengakui terapi DSA Terawan belum sempurna, kenapa masih lanjut?" kata sumber internal PB IDI kepada merdeka.com, Senin (16/5).

Menurut sumber ini, jika metode terapi DSA masih dalam tahap penelitian, maka Terawan tidak boleh menarik biaya dari pasien. Justru sebaliknya, Terawan harus membayar pasien.

Advertisement

"Kalau masih dalam penelitian maka pasien tidak boleh ditarik bayaran, harusnya pasienlah yang dibayar," ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum IDI Dokter Adib Khumaidi menolak menanggapi tentang bergabungnya Terawan dengan PDSI.

Advertisement

Jawaban PDSI

Menjawab hal itu, Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto mengatakan, organisasinya terbuka untuk semua penelitian. Menurut dia, penelitian ilmiah dokter memang belum ada yang sempurna. Termasuk metoda DSA milik Terawan.

"Semua inovasi kedokteran apapun ya belum sempurna, hingga perlu penelitian lanjutan untuk menyempurnakan sehingga bisa untuk gold standart terapi stroke," kata dia dihubungi terpisah.

Sementara perihal Terawan masih menarik bayaran kepada pasien, meski metodenya belum sempurna, Jajang menolak berkomentar. Menurut dia, hak IDI memiliki pandangan.

"Silakan saja IDI berpendapat, pasti melakukan pembenaran," kata dia.

Terawan resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022. Kini, mantan Menteri Kesehatan itu ditunjuk menjadi dewan pelindung PDSI. Pengukuhan dilakukan pekan depan.

Fasilitasi Metode Terawan

Jajang mengatakan, organisasinya akan memfasilitasi penelitian lanjutan DSA agar sempurna. Sehingga terapi DSA menjadi gold standart untuk kasus stroke.

"PDSI akan memfasilitasi penelitian, silakan yang lain lain mau meneliti, melengkapi, menyempurnakan yang sudah dilakukan oleh Dokter Terawan sehingga nanti bahwa DSA itu menjadi gold standar terapi misalnya untuk stroke dan lain-lain," ucap bekas staf ahli Terawan ini.

Terapi DSA Terawan sudah dikaji Satuan Tugas Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) Kementerian Kesehatan pada Juli 2018. Temuan Satgas Kemenkes menyatakan metode IAHF atau lebih dikenal ‘cuci otak’ ala Dokter Terawan tak boleh digunakan lagi.

Hasil Kajian Satgas Kemenkes

Dalam laporan tersebut, metode IAHF tidak layak untuk dijadikan terapi. Satgas Kemenkes tersebut meminta agar cara tersebut dihentikan di seluruh rumah sakit.

Dalam kesimpulan, dituliskan bahwa belum ada bukti ilmiah yang sahih tentang keamanan dan kemanfaatan yang dapat menjadi dasar bagi praktik IAHF untuk tujuan terapi. Kemudian disebutkan, praktik IAHF untuk tujuan terapi tidak selaras dengan etika.

Laporan tersebut juga menyatakan, praktik IAHF untuk tujuan terapi berpotensi melanggar berbagai undang- undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Standar kompetensi untuk melakukan IAHF untuk tujuan terapi belum ada/belum disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia," tulis laporan tersebut, dikutip merdeka.com, Jumat (8/4).

Dalam laporan tersebut disebutkan, Satgas Kemenkes merekomendasikan, pelayanan kedokteran dengan metode IAHF untuk tujuan terapi dihentikan di seluruh Indonesia. Karena belum ada bukti ilmiah yang sahih tentang keamanan dan manfaat IAHF.

Satgas juga menyatakan, diperlukan penelitian tentang IAHF untuk tujuan terapi dengan metodologi penelitian yang baik dan benar serta dengan dasar-dasar ilmiah untuk mendapatkan bukti efektivitas dan keamanan IAHF yang dapat diterima secara universal oleh dunia kedokteran.

Seorang sumber dari PB IDI menyatakan, kala itu Satgas Kemenkes dibentuk oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Dalam rekomendasinya, metode IAHF hanya boleh dilakukan untuk penelitian.

"Ya sampai hari ini tidak ada laporan penelitiannya. Dibantu oleh Litbangkes, itu tidak dimanfaatkan. Jadi prinsipnya gini lah, kalau memang itu bermanfaat, terbukti secara ilmiah, seluruh komponen Indonesia harus mendukung. Termasuk IDI, pemerintah, ya kan?" kata sumber tersebut saat berbincang dengan merdeka.com.

Menurut dia, IDI sangat terbuka untuk meneliti bersama Dokter Terawan terkait metode tersebut. Agar bisa dibuktikan secara ilmiah. Dengan begitu, metode tersebut bisa bermanfaat bagi orang banyak.

Dia menegaskan, dalam ilmu sains, semua praktik pengobatan perlu dibuktikan secara ilmiah. Bukan dari testimoni orang per orang. "Tidak boleh testimoni. Ponari pun testimoninya ada perbaikan, benar enggak? Coba, itu kan testimoni, harus diukur. Gitu loh," tegas dia.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.