Datangi sekolah tempat pencabulan, Merdeka Sirait malah dilecehkan
"Bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap siswa di sekolah ini," ujar Arist.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, harus 'kucing-kucingan' dengan pihak sekolah Dian Harapan Manado, Kamis (12/3) siang. Arist yang datang bersama Ketua Komisi III DPD RI, Maya Rumantir, bahkan dibuat kecewa lantaran tak diperkenankan masuk ke kompleks sekolah.
Awalnya, kedua pejabat pemerintah pusat ini hendak bertemu kepala sekolah terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru berinisial RYS alias Reonald terhadap 2 orang siswi play group di sekolah tersebut pada akhir Januari lalu. Saat berada di gerbang sekolah, bukannya disambut baik-baik, keduanya malah dilarang masuk oleh petugas Satpam.
Beberapa kali negosiasi, mereka tetap tidak diperkenankan menemui kepala sekolah. Setelah hampir setengah jam bernegosiasi di bawah terik matahari, 'bantuan' tiba melalui Lurah setempat yang menawarkan jalan pintas melalui pintu samping kantor kelurahan yang terletak di depan sekolah.
Meski harus menerobos pagar jaring, keduanya yang didampingi puluhan wartawan akhirnya berhasil masuk di lingkungan sekolah guna menemui kepala sekolah.
Sempat terjadi 'kucing-kucingan' saat rombongan mencari keberadaan sang kepala sekolah. Hampir seluruh kompleks dikitari, namun kepala sekolah tetap tak kunjung menampakkan batang hidung. Diduga, kepala sekolah sembunyi dari ruangan ke ruangan untuk menghindari rombongan Ketua Komnas Perlindungan anak tersebut.
"Itikad baik kami untuk bertemu pihak sekolah atau yang mewakili guna melakukan klarifikasi (dugaan pencabulan) ditolak. Itu artinya pihak sekolah menutup-nutupi apa yang terjadi," jelas Arist dengan nada kecewa.
Dilanjutkannya, apa yang dilakukan pihak sekolah saat menyambut mereka, membuat keduanya mengambil satu kesimpulan. "Bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap siswa di sekolah ini," ujarnya dengan tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, RYS yang merupakan guru di sekolah tersebut dilaporkan oleh orangtua siswa atas tuduhan pencabulan terhadap anak mereka sebut saja Jingga, seorang balita siswi play group berumur 4 tahun. Kasus ini sampai saat ini masih berproses di Mapolda Sulawesi Utara.(mdk/hhw)