LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Data Terbaru Petugas KPPS Meninggal Dunia dan Sakit di Bali

KPU daerah telah menerima surat dari KPU RI perihal teknis verifikasi dan validasi data bagi petugas KPPS yang sakit dan meninggal. Surat tersebut terkait penyertaan resume medis atau ringkasan pulang sebagai data pendukung penerima santunan.

2019-05-14 22:03:00
Petugas KPPS Meninggal
Advertisement

Hampir satu bulan Pemilu Serentak 2019 berlalu. Namun sampai hari ini, masih ada kabar duka cita dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di berbagai daerah.

Data terbaru di Bali, tercatat empat petugas KPPS meninggal dunia per tanggal 14 Mei 2019. Sedangkan sakit berjumlah 36 orang. Saat ini, data tersebut sedang diverifikasi.

"Iya laporannya sudah kami terima. Namun kita akan melakukan verifikasi dulu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Gede John Darmawan, saat dikonfirmasi via telepon.

Advertisement

Empat yang meninggal yakni I Putu Rudi Artawan, anggota KPPS di Badung. Meninggal dunia karena kecelakaan pada 18 April lalu. I Nengah Sumerta, KPPS di Kabupaten Karangasem mengalami sesak napas dan meninggal dunia pada 30 April 2019.

Berikutnya adalah I Ketut Putu Suwika, anggota KPPS di Kabupaten Buleleng yang meninggal dunia pada 10 Mei lalu. Ia didiagnosa jantung usai kelelahan selama pemungutan dan penghitungan suara.

Terakhir adalah Trismawatin, KPPS dari Kabupaten Jembrana. Ia juga meninggal pada 10 Mei lalu. Namun, untuk penyebabnya saat ini KPU Jembrana masih melakukan verifikasi.

Advertisement

Selain itu, KPU daerah telah menerima surat dari KPU RI perihal teknis verifikasi dan validasi data bagi petugas KPPS yang sakit dan meninggal. Surat tersebut terkait penyertaan resume medis atau ringkasan pulang sebagai data pendukung penerima santunan.

Isinya, baik yang meninggal maupun yang sakit karena kecelekaan kerja pada Pemilu 2019, bahwa sebagai dasar pemberian santunan diperlukan data ringkasan perawatan dan pengobatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/2008. Resume medis ini mantinya wajib disertakan.

Resume medis yang dimaksud di antaranya adalah identitas pasien, diagnosa masuk dan indikasi pasien dirawat, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosa akhir, pengobatan dan tindak lanjut. Terkahir adalah nama dan tandatangan dokter yang memberikan pelayanan kesehatan. KPU Kabuoaten dan Kota di seluruh Indonesia diimbau mengirimkan segera resume medis ini.

"Kita akan melakukan verifikasi, dan mengecek bagaimana meninggalnya dan sakitnya. Kemudian, setelah proses verifikasi kita akan memberikan santunan karena data-datanya juga harus detail juga untuk dilaporkan," ujar Jhon.

Baca juga:
Fadli Zon Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu
Menkes Sebut Petugas KPPS Paling Banyak Meninggal di Pulau Jawa
Kemenkes Sebut Kelelahan Pemicu Sakit yang Sebabkan Petugas KPPS Meninggal
Bertemu Bawaslu, BPN Pertanyakan Banyak KPPS Meninggal Dunia
Warga Gelar Tahlilan dan Buka Puasa Bersama untuk Anggota KPPS yang Meninggal
IDI Sebut Kematian Petugas KPPS Bukan Karena Kelelahan
Menkes Sebut Autopsi Petugas KPPS Meninggal Jika Ada Kejanggalan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.