Data BNNP: Jumlah pengguna narkoba di Sumbar capai 66.612 orang
Kondisi ini membuat Provinsi Sumbar menduduki posisi ke-13 dari seluruh provinsi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mencatat penyalahgunaan narkoba di Sumbar dilakukan oleh masyarakat dengan kategori umur 10 hingga 59 tahun.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membeberkan data, sebanyak 66.612 orang di Sumbar tercatat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik kategori coba pakai, teratur pakai maupun pecandu.
"Saat ini jumlah pengguna narkoba di Sumbar mencapai 66.612 orang, jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu sekitar 63 ribu orang dan pada tahun 2015 sekitar 59 ribu orang," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin, di Padang, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/7).
Kondisi ini membuat Provinsi Sumbar menduduki posisi ke-13 dari seluruh provinsi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mencatat penyalahgunaan narkoba di Sumbar dilakukan oleh masyarakat dengan kategori umur 10 hingga 59 tahun.
"Persentase penyalahgunaan narkoba sekitar 1,78 persen dari populasi masyarakat berumur 10 hingga 59 tahun, yaitu sekitar 3.748.200 orang," ujar dia lagi.
"Peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan dapat dimanfaatkan untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Perlu langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pemberantasan narkotika butuh keterlibatan semua pihak agar berjalan dengan baik. Pemprov Sumbar, menurutnya, mendukung penuh semua upaya yang dilakukan salah satunya dengan menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak perlu takut melaporkan tetangga yang menggunakan narkotika di lingkungannya, agar upaya pemberantasannya berjalan maksimal.
"Ini untuk kebaikan bersama, tidak ada hubungannya dengan silaturahmi. Laporkan pengguna agar bisa di assessment oleh Badan Narkotika Nasional dan direhabilitasi jika benar terbukti sebagai pengguna," katanya.
Baca juga:
Terinspirasi Filipina, Sri Lanka terapkan hukuman gantung bagi pengedar narkoba
Polisi tangkap penyuplai sabu ke Lapas Bangkinang
Edarkan sabu 75,15 gram & 150 butir ekstasi, Darius ditangkap polisi
Anak salah satu pejabat di Jambi ditangkap terkait kasus sabu
Kesedihan Tio Pakusadewo saat jalani sidang lanjutan