LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Data 5 April 2020: 2.273 Positif Corona, 198 Meninggal, 164 Sembuh

Jumlah kasus positif corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Hari ini, kasus positif Covid-19 mencapai 2.273 kasus. Terjadi penambahan 181 kasus dari hari sebelumnya.

2020-04-05 16:19:25
Corona di Indonesia
Advertisement

Jumlah kasus positif corona atau Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Hari ini, kasus positif Covid-19 mencapai 2.273 kasus. Terjadi penambahan 181 kasus dari hari sebelumnya.

Data ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di Kantor BNPB Jakarta, Minggu (5/4).

"Hari ini telah bertambah 181 orang konfirmasi positif sehingga total menjadi 2.273," kata Yuri.

Advertisement

Jumlah korban meninggal dunia ikut bertambah. Dari sebelumnya 190 orang, naik menjadi 198 orang.

Sementara kasus yang berhasil sembuh naik sebanyak 14 orang. Dari sebelumnya ada 150 orang sembuh, kini naik menjadi 164.

Yuri menyebut, meningkatnya kasus Covid-19 menunjukkan masih banyak warga yang sudah tertular namun tidak menimbulkan gejala. Di sisi lain, masih ada warga yang belum menyadari bahwa ia rentan terjangkit virus asal Wuhan, China itu.

Advertisement

"Oleh karena itu, mari sekali lagi kami meminta semuanya mulai hari ini gunakan masker. Masker untuk semua. Saling mengingatkan manakala tidak pakai masker," ucapnya.

Data Sabtu (4/4) kemarin, kasus positif Covid-19 sudah mencapai 2.092. 191 Di antaranya meninggal dunia, 150 orang berhasil sembuh.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan mengenai kebijakan penanganan Covid-19. Dua aturan diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Keputusan Presiden terkait yakni Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Sekala Besar yang merupakan turunan dari UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan telah disahkan.

Baca juga:
Cegah Sebaran Corona, Kemenag Minta Umat Kristiani Rayakan Paskah di Rumah
Bos BKPM: Yang Sengaja Persulit Produsen APD akan Kita Sikat
Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Keluyuran di Atas Jam 9 Bakal 'Dipenjara'
Mabes Polri akan Tindak Penyebar Hoaks & Penghina Presiden Terkait Corona di Medsos
Seorang Dokter Gigi Meninggal karena Corona, Waspada Pasien Tanpa Gejala
Tangani Corona, Industri Otomotif Siap Produksi Alat Bantu Pernapasan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.