LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dari 192 calon SKPA, hanya 33 yang dinilai layak menjabat

Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) menggelar diskusi publik bertema Menelisik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh), di Lampineng Banda Aceh, Selasa (6/3). Diskusi menyoal 192 peserta yang lolos seleksi SKPA.

2018-03-07 03:00:00
PNS
Advertisement

Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) menggelar diskusi publik bertema Menelisik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh), di Lampineng Banda Aceh, Selasa (6/3). Diskusi menyoal 192 peserta yang lolos seleksi SKPA.

Salah satu narasumber, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani memaparkan hasil penelusuran dan kajian rekam jejak calon pejabat SKPA.

Askhalani menyebutkan, dari 192 calon pejabat yang lolos seleksi panitia, hanya 33 pejabat yang layak dan direkomendasikan. Pertimbangannya mereka memiliki kemampuan kepemimpinan, inovatif dan terbebas dari perkara pidana korupsi serta pidana lain.

Advertisement

"Ini sebanyak 33 orang kategori hijau, mereka dapat dipertimbangkan menjadi kepala SKPA berjumlah 33 orang. Syukurnya, setiap SKPA yang lolos tiga orang itu, ada orang-orang yang baik, bahkan ada yang ketiganya baik," kata Askhalani dalam diskusi publik tersebut.

Sedangkan ada 120 pejabat masuk kategori putih, sebutnya, karena tidak diketahui rekam jejak. Mereka selama ini belum pernah menduduki jabatan strategis serta belum pernah ditemukan dan diketahui adanya inovasi sebagai contoh yang dapat dijadikan sebagai indikator.

Dalam kajian rekam jejak pejabat SKPA tersebut, juga menelusuri calon SKPA dengan katagori kuning sebanyak 20 orang. Katagori kuning tidak memiliki inovasi, tidak memiliki integritas dan rawan terjadi perkara pidana serta berpotensi menyalahgunakan jabatan dan kewenang yang melekat.

Advertisement

"Nah ada 19 pejabat yang masuk katagori merah, ini sangat berbahaya bila mereka terpilih nantinya. mereka katagori merah terlibat dalam beberapa perkara pidana korupsi, serta diduga memiliki conflic of interest dalam jabatan dan tidak memiliki integritas yang baik serta berpotensi menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang melekat jika diberikan kesempatan menjadi kepala SKPA," tukasnya.

Kata Askhalani, rekam jejak yang dilakukan oleh GeRAK Aceh bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena berdasarkan fakta kajian dan telaah yang mendalam.

"Ini tidak subjektif, ini bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Metodelogi yang dilakukan GeRAK Aceh dalam melakukan rekam jejak ini, yaitu setiap calon kepala SKPA dinilai secara maraton dengan memperimbangkan seluruh objek. Seperti kepemimpinan, manajerial dan kemampuan menyelesaikan problematika dan juga inovasi yang dihasilkan selama menjadi pejabat.

"Variabel perkara/kasus yang mencuat selama menjadi pejabat juga dinilai, apakah pernah terlibat dalam kasus pidana. Dulu sebelum tahun 2012 kalau divonis bersalah korupsi tidak dipecat dari PNS dan semua data itu masih terekam baik di kejaksaan," jelasnya.

Menurut Askhalani, kajian dan rekam jejak ini dilakukan juga berdasarkan pemberitaan di media massa. Melalui media ini, sangat terbantu bisa membaca rekam jejak para pejabat yang bermasalah maupun yang tidak.

"Kita sangat terbantu dengan adanya pemberitaan di media, terutama media daring," tukasnya.

Selain itu juga melalui metode kajian data kasus, perkara pidana di tingkat penyidikan dan penyelidikan di aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Lalu dilakukan observasi dan studi wawancara dengan pihak-pihak yang mengetahui tetang kinerja dan keseharian para calon SKPA. "Di sini ada yang lebih menarik, observasi dan pengamatan melalui media sosial, juga bisa ditemukan rekam jejak seseorang pejabat," tutupnya.

Baca juga:
PNS DKI jujur ini kembalikan dompet jubir Wapres JK
2 PNS di Pidie ditangkap polisi karena kirim 15 kg ganja lewat paket pos
Mutasi 153 ASN, Wali Kota Solo jamin tak ada jual beli jabatan
PNS di Jembrana korupsi uang santunan kematian, modus bikin data palsu
Korupsi proyek senilai Rp 3 M, tiga PNS di Pasaman terancam 20 tahun bui

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.