Dari 1.590 permohonan, LPSK cuma sanggup beri perlindungan 323 orang
Jumlah terbanyak berasal dari kasus tindak pidana perdagangan orang.
Dalam kurun waktu satu tahun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.590 permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban. Namun realisasinya hanya 323 orang atau permohonan yang bisa ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengakui implementasi tidak berbanding lurus dengan tingginya permohonan. "Pemenuhan hak dimaksud yaitu yang dilakukan LPSK sepanjang 2015," kata Lili dalam konferensi pers akhir tahun LPSK, Rabu (30/12).
Dia menjelaskan, satu pemohon dimungkinkan mendapatkan lebih dari satu jenis layanan dari LPSK. Perlindungan yang diberikan LPSK terhadap 323 orang itu berupa layanan perlindungan bantuan mencakup pemenuhan hak prosedural 321 orang, perlindungan fisik 157 orang, pemulihan medis 35 orang, pemulihan psikologis 53 orang, dan fasilitasi restitusi 67 orang.
Perlindungan terhadap 323 pemohon, umumnya karena mereka bersinggungan dengan kasus pidana. Jumlah terbanyak berasal dari kasus tindak pidana perdagangan orang sebanyak 100 orang, kasus korupsi 85 orang, tindak pidana penganiayaan 61 orang, kekerasan seksual 35 orang, penggelapan pajak 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 51 orang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, permohonan yang masuk selama 2015 meningkat hingga 50 persen. 2015 permohonan ke LPSK mencapai 1.590 di mana tahun sebelumnya 1.076 permohonan.
(mdk/noe)