LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Danhil: Mantan ketua KPK dari masa ke masa nilai email Novel ke Aris Budiman biasa

Danhil: Mantan ketua KPK dari masa ke masa nilai email Novel ke Aris Budiman biasa. KPK memutuskan, pengiriman email oleh Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman pada 14 Februari 2017 masuk kategori pelanggaran berat.

2017-11-02 17:11:30
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, pengiriman email oleh Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman pada 14 Februari 2017 masuk kategori pelanggaran berat. Keputusan ini bertolak belakang dengan penilaian mantan Ketua KPK dari masa ke masa yang menganggap sikap Novel tergolong biasa.

"Mantan ketua KPK dari masa ke masa menyatakan kalau masalah email kritik kepada pimpinan di KPK itu tradisi biasa," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (2/11).

Selama kritikan itu disampaikan di internal KPK dan tidak diungkapkan ke publik, maka sejatinya wajar saja. Namun, persoalan ini kemudian menjadi polemik setelah pihak yang merasa dikritik membeberkan isi email itu ke publik. Sayang Daniel tak ungkap siapa mantan pimpinan KPK yang dimaksud itu.

Dahnil menduga, isi email tersebut sengaja dipersoalkan untuk mematahkan langkah Novel dalam menangani kasus raksasa di KPK. Saat ini Novel sedang menangani kasus mega korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat.

"Kritik itu sebenarnya hal yang biasa, kemudian itu jadi luar biasa karena Novel sedang menangani kasus-kasus besar tertentu. Itu yang jadi masalah sebenarnya," ujarnya.

Dahnil juga menyayangkan keputusan KPK yang tidak berpihak pada Novel. Bahkan, KPK dinilai menyudutkan Novel yang menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017.

"Pimpinan KPK sendiri itu enggak jelas pembelaannya, tapi justru kemudian menyudutkan Novel juga. Jadi kuncinya adalah tidak ada pembelaan yang terang dari pimpinan KPK dan menurut saya, mereka kurang berani," kata Dahnil.

Perlu diketahui, KPK memutuskan bahwa pengiriman email dari Novel ke Aris masuk kategori pelanggaran berat setelah dilakukan pemeriksaan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal. Selain pengiriman email, tindakan Aris menghadiri rapat Pansus Angket DPR terhadap KPK juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Saat ini, dua dugaan pelanggaran berat tersebut sudah didorong ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

"Nanti pimpinan akan mempertimbangkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu. Apa hasilnya, belum bisa kami sampaikan, karena tentu saja harus menunggu lebih dulu keputusan yang diambil pimpinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (18/10). (mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.