Danai & kirim orang ke Suriah, simpatisan ISIS dituntut 5 tahun bui
Terdakwa diketahui membantu dan mengajarkan membeli tiket via online simpatisan pergi ke Suriah.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan dua terdakwa simpatisan ISIS di Indonesia. Mereka adalah Aprimul Hendri alias Mul dan Koswara alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack.
Aprimul disebut menjadi fasilitator yang memberikan dana kepada simpatisan ISIS. Dia juga menjadi pengumpul dana dari seorang Ustaz bernama Jon.
Alasan tersebut membuat jaksa penuntut umum menjerat Aprimul dengan pasal 5 jo 4 tentang pendanaan terorisme, pasal 15 jo 7 dan pasal 13 c tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa dituntut lima tahun penjara.
"Terdakwa (Aprimul) dituntut pidana lima tahun penjara denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum di PN Jakarta Barat, Selasa (2/2).
Dakwaan yang sama juga dijeratkan kepada Koswara alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack pasal 5 jo 4 tentang pendanaan terorisme dan pasal 13 c dan pasal 15 jo 7 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Terdakwa membantu hijrah ke Suriah dan membantu mengajarkan membeli tiket via online," ungkap Jaksa Penuntut Umum di PN Jakbar.
Atas tuduhan itu, Koswara dituntut pidana 6 tahun tahanan, denda Rp 50 juta dan subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga:
Fakta mengejutkan WNI gabung ISIS, tak seindah yang dijanjikan
Peran asing di balik teror bom di Thamrin
Ada sekolah Islam di Jakarta mengajarkan ideologi Terorisme
Simpatisan ISIS di Indonesia mencemaskan
Ini aksi Densus 88 gerebek rumah terduga teroris di Cirebon
Ini gagasan Bahrun Naim dukung ISIS dan tebar teror di Jakarta
Sepanjang 2015, 408 WNI gabung ISIS akibat propaganda internet