LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dana saweran gedung KPK harus dilaporkan Kemenkeu

Sebelum digunakan, dana saweran harus dilaporkan ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.

2012-07-03 15:25:22
Gedung Baru KPK
Advertisement

Kementerian Keuangan menegaskan, dana saweran yang dihimpun masyarakat untuk mendukung pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perbendaharaan sebelum digunakan.

Alasannya, dana saweran termasuk dana hibah. Dana saweran tersebut akan tercatat dalam aktiva Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai hibah. Dalam sistem APBN ada ketentuannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan 171 tahun 2007 tentang tata cara hibah langsung maupun hibah dalam bentuk barang.

"Dirjen perbendaharaan atau dirjen terkait akan berkomunikasi dengan KPK kalau akan menggunakan dana hibah," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di gedung DPR, Selasa (3/7).

Advertisement

Sejauh ini, kata dia, KPK telah berkomunikasi dengan komisi III DPR untuk proses pencairan anggaran pembangunan gedung. Jika berhasil disetujui, maka langkah selanjutnya adalah pembicaraan apakah pembangunan ini disetujui atau tidak.

"Konsentrasi dari KPK adalah hanya untuk mendesain gedungnya," tuturnya.

Sebelumnya, anggaran pembangunan gedung baru KPK yang sudah dialokasikan dalam nota keuangan APBN 2012, belum bisa dicairkan lantaran belum disetujui Komisi III DPR. Mereka belum mencabut 'tanda bintang', alias menyetujui total biaya sekitar Rp 166 miliar yang dibutuhkan KPK.

Advertisement

Dengan kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat menggalang dana sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi tersebut. Ketentuannya, jumlah sumbangan dibatasi, setiap orang atau lembaga, maksimal hanya diperbolehkan menyumbang Rp 10 juta. Aksi tersebut mendapat apresiasi masyarakat dari mulai pelajar, artis, hingga pejabat. Menteri BUMN Dahlan Iskan malah berniat menyumbangkan 6 bulan gajinya untuk pembangunan gedung KPK.

 

(mdk/oer)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.