LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dana BOS Rp 111 Juta Dicuri, Kepsek SDN di Bekasi Wajib Ganti Rugi

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Muhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Senin (18/3) pukul 11.00 WIB. Korban RY bersama dengan E yang baru mengambil uang tunai diberi tahu orang tak dikenal kalau mobilnya kempes.

2019-03-20 04:01:00
Pencurian
Advertisement

Dana biaya operasional sekolah (BOS) milik SD Negeri III Harapan Baru, Bekasi Utara senilai Rp 111 juta raib digasak maling dengan modus kempes ban. Polisi setempat kini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Muhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Senin (18/3) pukul 11.00 WIB. Korban RY bersama dengan E yang baru mengambil uang tunai diberi tahu orang tak dikenal kalau mobilnya kempes.

"Korban menepikan kendaraan untuk mengecek ban, bersamaan dengan itu orang tak dikenal lain menghampiri kemudian mengambil tas korban di jok belakang," kata Erna, Selasa (19/3).

Advertisement

Erna mengatakan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Utara. Uang yang dilaporkan hilang berupa dana biaya operasional sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 111 juta, dan uang pribadi Rp 2 juta.

"Kasusnya masih diselidiki, polisi juga mempelajari rekaman CCTV di bank dan sekitar lokasi kejadian," kata Erna.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah membenarkan bahwa anak buahnya kehilangan uang biaya operasional sekolah senilai ratusan juta rupiah. Korban, kata dia, telah melapor ke polisi.

Advertisement

"Itu uang BOS dari Pemerintah Pusat untuk operasional selama dua bulan (Januari-Februari)," kata Inay.

Inay mengatakan, kepala sekolah harus bertanggung jawab atas kehilangan uang negara tersebut. Sesuai dengan peraturan tentang TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi) kepala sekolah harus menggantinya.

"Nanti setelah ada audit dari Inspektorat, penggantiannya bisa dicicil atau sekaligus dilunasi," ujar dia.

Baca juga:
Jual Motor Curian di Medsos, 4 Pemuda di Bekasi Dibekuk
Wahyu Babak Belur Usai Mencuri Helm di Asrama TNI
Spesialis Maling Motor Tertangkap saat Razia Kendaraan
Tepergok Bobol ATM di Pondok Gede, 2 Pelaku Panik dan Tabrak Tiang di Cipayung
Curi 53 Unit Mobil, Delapan Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi
Dua Hari Jadi Sopir, AH Bawa & Jual Mobil Majikannya

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.