Dana Bantuan Parpol di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan dana bantuan partai politik (parpol) naik 300 persen, dari saat ini Rp1.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp6.000 per suara mulai tahun depan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan dana bantuan partai politik (parpol) naik 300 persen, dari saat ini Rp1.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp6.000 per suara mulai tahun depan.
"Kenaikan menjadi Rp6.000 berdasarkan hasil kajian kami bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi di Cikarang, Kamis (30/12). Dikutip dari Antara.
Juhandi mengaku penetapan kenaikan bantuan ini berdasarkan hasil usulan partai politik, ditambah Surat Edaran Kemendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar.
Dia mengatakan penetapan kenaikan bantuan ini sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat untuk dievaluasi.
Hasilnya, pihaknya diminta melengkapi beberapa kajian yang kini telah diserahkan kembali ke pemerintah provinsi.
"Provinsi minta dilengkapi kajian keuangan, dana untuk kesehatan, pendidikan, serta tanda tangan inspektorat yang belum menyetujui. Sehingga jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai. Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian," tuturnya.