LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dampak Covid-19, Asosiasi Pusat Belanja Minta Keringanan Pembayaran PBB

Untuk itu, ia juga meminta penangguhan pembayaran PBB hingga September tahun depan.

2020-06-07 13:16:59
Corona di Indonesia
Advertisement

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan kesiapan mal dan pusat perbelanjaan non pangan di Jakarta beroperasi dengan menerapkan protokol yang diatur. Untuk itu, ia juga meminta penangguhan pembayaran PBB hingga September tahun depan.

"Dengan ditutupnya pusat belanja selama ini, dan tidak adanya pemasukan dari biaya sewa, menyebabkan para anggota pusat belanja juga berharap agar pembayaran PBB yang akan jatuh tempo di bulan September ini dapat ditangguhkan sampai dengan September tahun depan, agar semua pihak masih bisa bernapas," kata Ellen dalam siaran pers, Minggu (7/6).

Ellen menjelaskan permintaan tersebut berdasarkan kalkulasi sekaligus masa vakum mal-mal selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Belum lagi dalam protokol pelonggaran PSBB, jumlah pengunjung mal hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Advertisement

Ellen menuturkan pendapatan para tenant tergantung dengan seberapa ramai jumlah pengunjung mal. Selain itu, rentang waktu Juni dengan September dianggap cukup sempit untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB. Dalam rentang itu pula, Ellen menuturkan cash flow para tenant masih pada tahap penyesuaian.

"Saat transisi tahap 1 ini , maka daya serap karyawan paling banyak juga sekitar 50 persen, artinya ada sekitar 50 persen karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali bilamana keadaan sudah membaik. Ini butuh waktu juga," jelasnya.

Bersarkan keputusan Gubernur mengenai pelonggaran PSBB, pusat perbelanjaan, retail, pertokoan baru diizinkan untuk beroperasi pada 15 Juni. Ketentuannya yakni jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

Advertisement

Baca juga:
Kelangkaan Tabung Oksigen Landa Peru di Tengah Pandemi
Pegiat Olahraga Ajak Warga Tetap Aktif di Masa Pandemi
Sampah Masker Cemari Pantai di Hong Kong
Pasien Covid-19 di Wisma Atlet dan Pulau Galang Terus Berkurang
4 Fakta Bayi Usia 50 Hari Positif Corona di Cirebon, Sempat Dibawa ke Tempat Hajatan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.