Damayanti minta pindah rutan, KPK serahkan keputusan kepada hakim
"Asma saya sering kambuh karena kegiatan sehari-hari di rutan KPK yang tidak ada oksigen, tapi full AC," kata Damayanti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan permintaan terdakwa penerima suap proyek jalan di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti ke majelis hakim Tipikor. Mantan politikus PDIP itu meminta pindah rumah tahanan (rutan).
"Suratnya (surat permohonan pindah rutan) sudah diterima tapi nanti itu tergantung penetapan hakim karena sudah masuk persidangan maka kewenangan ada di pengadilan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (9/6).
Damayanti beralasan, sirkulasi udara di rutan KPK dianggapnya tidak baik, pengap dan yang ada hanya udara pendingin ruangan. Akibatnya dia sering mengalami asma karena sirkulasi udara yang buruk.
Pada persidangan agenda dakwaan kemarin, Damayanti pun mengutarakan hal ini kepada Hakim Sumpeno, ketua hakim yang memimpin persidangan.
"Asma saya sering kambuh karena kegiatan sehari-hari di rutan KPK yang tidak ada oksigen, tapi full AC. Maka itu saya ingin pindah ke tempat yang ada sirkulasi udara seperti di Polres Jaksel," keluh Damayanti di Pengadilan Tipikor.
Damayanti juga meminta untuk bisa dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk melakukan check up. Kendati demikian Hakim Sumpeno tidak serta merta menyetujui permintaan Damayanti dengan alasan pertimbangan terlebih dahulu dan dia tidak mengetahui soal rujukan yang disampaikan Damayanti.
"Pindah rutan sudah disampaikan ke KPK. Kami juga belum mengetahui rujukan rumah sakit ini, jadi sekarang belum bisa disepakati" kata Sumpeno.
Seperti diketahui, Penuntut Umum mendakwa anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP secara terpisah dengan rincian SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk mata dollar Amerika Serikat dan SGD 404 ribu. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/sho)