LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Damayanti kembalikan uang suap

"Sebelumnya dia juga telah mengembalikan uang nominalnya Rp 1,1 miliar," kata Priharsa di Gedung KPK.

2016-03-21 20:59:08
KPK
Advertisement

Tersangka penerima proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya siang tadi ternyata untuk mengembalikan uang.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha enggan menyampaikan lebih lanjut terkait uang yang dikembalikan oleh politikus PDIP tersebut. Priharsa mengatakan, ini merupakan kali kedua Damayanti mengembalikan uang.

"(Kedatangan DWP) mengembalikan uang. Jumlahnya SGD dan ini adalah kali kedua dia mengembalikan uang. Sebelumnya dia juga telah mengembalikan uang nominalnya Rp 1,1 miliar," kata Priharsa di Gedung KPK, Senin (21/3).

Menurutnya pengembalian uang pertama kalinya sudah dilakukan seminggu lalu. Priharsa menegaskan uang yang dikembalikan Damayanti bukan termasuk uang saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Namun guna mendalami asal muasal uang tersebut penyidik tengah menyelidiki.

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1/2016) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Ke empat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Dalami peran Budi Supriyanto, Sekjen DPR kembali dipanggil KPK
Usai diperiksa KPK terkait kasus Damayanti, politisi PKB irit bicara
Jika surat sakit palsu, Budi Supriyanto kena pasal keterangan palsu
Pengacara Julia klaim tidak ada lagi penerima uang panas Abdul Khoir
Kader Golkar ditahan KPK, Akom bilang 'bukan urusan saya'
Golkar pasang badan buat tersangka korupsi Budi Supriyanto

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.