Damai, Saksi yang Disiksa di Mapolsek Percut Sei Tuan Cabut Laporan
Dalam perdamaian ini, Sarpan membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum. Dia meminta agar kasus dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
Sarpan (57), saksi kasus pembunuhan, yang disiksa di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan, akhirnya sepakat berdamai dengan personel kepolisian yang menyiksanya. Dia mencabut laporan pengaduan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah H Tobing memaparkan, perdamaian itu dilakukan di ruang penyidik dan ruang unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (31/8) sekitar pukul 11.00 Wib. Kegiatan itu disaksikan keluarga dan Kepala Desa Sei Rotan, Suwandi.
"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan ke depan menjadi saudara tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," tulis Martuasah.
Dalam perdamaian ini, Sarpan membuat pernyataan untuk tidak melanjutkan pengaduannya di depan hukum. Dia meminta agar kasus dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
"Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan ke depan dan apabila Bapak Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian Percut (Sei Tuan)," sebut Martuasah.
Dalam perdamaian ini, Sarpan disebutkan menerima santunan dari mantan personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Martuasah tidak menyebut jumlahnya. Namun, dari dokumen perdamaian yang dibagikannya, tertulis Sarpan menerima Rp120 juta sebagai bentuk simpati dan permintaan maaf.
Seperti diberitakan, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Warga Jalan Sidomulyo, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini ditahan di kantor polisi itu selama 5 hari sejak Kamis (2/7).
Dia mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika.
Pembunuhan itu diduga dilakukan Anzar (27), anak pemilik rumah yang sedang mereka renovasi.
Sarpan baru dibebaskan setelah keluarga dan tetangganya berunjuk rasa menuntut pembebasannya di depan Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7). Setelah bebas, dia melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.