LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalih Handang Soekarno terima Rp 2 M kawal uji materi UU Tax Amnesty

Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK).

2017-06-14 14:25:00
OTT pejabat Ditjen pajak
Advertisement

Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, hakim anggota Anwar menanyakan penggunaan uang Rp 2 miliar yang ia terima dari Mohan. Sejumlah alasan ia terangkan namun penjelasan Handang dinilai tidak logis dengan institusi tempat ia bekerja.

"Saya pernah disampaikan atasan saya pak dirjen (Ken Dwijugeastiadi) bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk berkaitan dengan uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi. Saat itu beliau sampaikan tolong kamu bantu untuk bisa lancar uji materi di MK," kata Handang memberikan kesaksian, Rabu (14/6).

"Memang pemikiran Anda diminta bantuan pakai duit?" tanya hakim Anwar.

"Saya juga merintis kegiatan, kerjasama ormas Inaker (Indonesia Kerja) dengan ketua Inaker saya lakukan kajian hukum dan seminar dan proposal dokumentasi sudah itu saja. Gugatan uji materi jalan gitu aja, anggaran di direktorat kami tidak mengakomodasi itu," jelas Handang.

"Ah masak? (Ditjen) Pajak mah banyak uangnya," respons hakim Anwar.

Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.

Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok.

Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Penerima suap pajak ambil uang naik mobil berpelat nomor TNI
DJP bantah ada intervensi istana dalam pemeriksaan pajak Fadli Zon
Fadli Zon dapat info ada perintah Istana soal dirinya di kasus pajak
Nama Dhani dan Syahrini muncul dalam sidang kasus pajak di Tipikor
Dugaan pidana pajak Fahri Hamzah-Fadli Zon, otoritas ogah komentar

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.