LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalih antar makan siang, Sri selundupkan sabu dalam ikan mujair

Saat diinterogasi, Sri mengaku diperintah Arif. Rencananya, sabu yang berada di dalam ikan itu buat Arif, sedangkan sabu di dalam bungkus permen akan diberikan kepada seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Kiko.

2017-11-24 23:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satnarkoba Polrestabes Semarang menggagalkan penyelundupan sabu ke tahanan di ruang transit Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Modus yang digunakan, memasukkan sabu ke mujair goreng dengan alasan mengantar makan siang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji mengatakan upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa (21/11). Pelaku yang ditangkap bernama, Sri Cahyani (31) warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara. "Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu di Kantor Pengadilan Negeri Semarang," jelasnya, Jumat (24/11).

"Pelaku menitipkan makanan yang akan ditujukan kepada seorang terdakwa bernama Arif Junaidi yang sedang menunggu disidang, tapi petugas curiga dan memeriksa makanan yang dibawa pelaku," ungkap Abioso. Saat diperiksa, petugas mendapati paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan di dalam ikan mujair goreng. Selain itu ditemukan sabu seberat 1 gram di dalam bungkus permen.

Advertisement

Saat diinterogasi, Sri mengaku diperintah Arif. Rencananya, sabu yang berada di dalam ikan itu buat Arif, sedangkan sabu di dalam bungkus permen akan diberikan kepada seorang narapidana Lapas Kedungpane bernama Kiko.

"Sabu diambil dari seorang bernama Anang. Transaksi di Jalan Arteri Soekarno-Hatta," paparnya. Imbalan yang didapatnya adalah uang Rp 150 ribu dan memakai sabu sepuasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi menambahkan sebelumnya Sri dan Arif ditangkap di kawasan Rejoleksono, Mlatibaru, Semarang Timur pada 27 Agustus 2017. "Saat itu Arif membawa sabu seberat 8,5 gram, sedang Sri dilepas karena tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.

Advertisement

Hanafi mengungkapkan, selama 2017 telah mengungkap tujuh kasus penyelundupan sabu. Sasaran penyelundupan adalah Lapas Kedungpane, ruang transit tahanan pengasilan Negri Semarang dan ruang tahanan Polrestabes Semarang. "Jika total kasus narkoba yang diungkap ada 36 kasus dengan 50 tersangka," kata Hanafi.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.