LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalang Pencurian Motor dan Mobil, Pecatan Polisi Ditembak usai Lima Kali Beraksi

Tersangka AR berdalih sudah lima kali mencuri mobil dan sepeda motor yang semuanya dilakukan di OKU Timur. Tersangka bertugas mengawasi sekitar TKP di dalam mobil yang ia kendarai.

2022-08-19 21:02:00
curanmor
Advertisement

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ironisnya, kawanan ini dipimpin seorang pecatan polisi.

Pecatan polisi itu adalah AR (38) yang sebelumnya bertugas di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan diberhentikan dengan tidak hormat 2021. Terakhir dia berpangkat Brigadir Kepala yang tinggal di Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Kaki kiri AR harus ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Prabumulih. Turut diamankan anak buah AR, yakni NV (28), warga Martapura, yang juga ditembak di kaki kanan.

Advertisement

Tersangka AR berdalih sudah lima kali mencuri mobil dan sepeda motor yang semuanya dilakukan di OKU Timur. Tersangka bertugas mengawasi sekitar TKP di dalam mobil dikendarainya.

Aksi yang dilaporkan korban ke polisi adalah mobil Toyota Innova Reborn milik seorang warga Martapura yang terparkir di depan rumah, Rabu (10/8) dini hari. AR beraksi bersama sejumlah komplotannya.

"Sudah lima kali mencuri mobil dan motor, saya yang mengawasi keadaan agar tidak ketahuan," ungkap AR di Mapolda Sumsel, Jumat (19/8).

Advertisement

AR mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf karena merusak citra kepolisian. Dia terpaksa melakukan pencurian lantaran tak ada pekerjaan sejak dipecat sebagai anggota Polri.

"Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya, saya minta minta maaf karena sudah mencoreng nama baii polri," ujar dia.

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengamankan anggota komplotan ini. Mereka merupakan spesialis curanmor yang dikomandoi tersangka AR.

"Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku lain pasti segera tertangkap," kata dia.

Polisi menjerat tersangka AR dan NV dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam 7 tahun penjara.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.