LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalami Penganiayaan M Kece, Polisi Bakal Periksa Tujuh Saksi Hari Ini

Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dan juga sipir atau petugas rutan. Sementara itu, pada Senin (20/9), kepolisian mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi.

2021-09-20 08:02:00
YouTuber Muhammad Kece
Advertisement

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece bertambah tiga orang, sehingga menjadi enam orang.

"Sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban," katanya di Jakarta, Senin (20/9).

Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini berstatus warga binaan atau tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri dan juga sipir atau petugas rutan. Sementara itu, pada Senin (20/9), kepolisian mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi.

Advertisement

"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Andi menambahkan tujuh saksi yang diperiksa hari ini terdiri atas empat orang petugas dan tiga tahanan Rutan Bareskrim Polri.

Sehingga, jika tujuh saksi tersebut jadi diperiksa hari ini, maka total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik sebanyak 13 orang. Mereka terdiri atas tahanan dan petugas rutan, termasuk M Kece selaku terlapor.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, selain dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia di bagian wajah dan tubuhnya oleh terlapor.

M Kece telah membuat laporan polisi atas insiden penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri tanggal 26 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai pihak terlapor.

Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan polisi tersebut, dengan menaikkan status ke tahap penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti relevan untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Baca juga:
Irjen Napoleon Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte Usai Aniaya Muhammad Kece
LPSK Sayangkan Insiden Penganiayaan Irjen Napoleon Terhadap M Kece di Rutan Bareskrim
Kasus Penganiayaan M Kece di Tahanan, Penyidik Periksa Irjen Napoleon Pekan Depan
Polisi Sebut Muhammad Kece Tak Terluka Parah Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte
Komisi Yudisial Kaji Putusan Pemangkasan Hukuman Terdakwa Djoko Tjandra
Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Ternyata Irjen Napoleon

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.