LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalami kasus suap Heli AW, eks KSAU kembali dipanggil KPK

Agus sempat diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Agus enggan membeberkan terkait pemeriksaan dirinya pada saat itu dengan alasan terkait rahasia keamanan negara. "Yang bersangkutan (Agus Supriatna) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Febri.

2018-05-11 11:44:53
Korupsi Alutsista TNI
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan meminta keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna. Keterangan Agus dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU yang menjerat Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"Yang bersangkutan (Agus Supriatna) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).

Dalam kasus ini, Agus sempat diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Agus enggan membeberkan terkait pemeriksaan dirinya pada saat itu dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.

Advertisement

Pensiunan jenderal bintang empat itu juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, dia beralasan tengah menjalani ibadah umrah.

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Advertisement

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AWsebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK akan bantu TNI AU hadapi gugatan perdata pembelian Heli AW-101
KPK tunggu komitmen Panglima TNI tuntaskan kasus korupsi Heli AW-101
Kasus helikopter AW-101, empat perwira TNI AU mangkir panggilan KPK
PPATK sebut ada aliran dana ke Singapura & Inggris soal pengadaan Helikopter AW 101
Mantan KSAU Agus Supriatna tolak beberkan proses pengadaan helikopter AW 101
Mantan Kasau Agus Supriatna usai diperiksa KPK terkait Heli AW-101
Usai diperiksa KPK, Agus Supriatna tunjukkan buku biru prajurit TNI

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.