Dalami Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel Periksa Wabup Ogan Ilir
Kepada awak media, Ardani yang mengenakan seragam dinas tak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya. Dia hanya menyebut pemeriksaan bukan untuk melengkapi berkas perkara Mukti Sulaiman yang baru beberapa hari dijadikan tersangka.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memeriksa sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Hari ini, penyidik memanggil Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani untuk diperiksa. Dia datang ke kantor Kejati Sumsel di Jakabaring Palembang sejak pukul 09.00 dan baru keluar ruangan pukul 13.00 WIB.
Kepada awak media, Ardani yang mengenakan seragam dinas tak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaan dirinya. Dia hanya menyebut pemeriksaan bukan untuk melengkapi berkas perkara Mukti Sulaiman yang baru beberapa hari dijadikan tersangka.
"Saya mau istirahat dulu, saya dipanggil bukan untuk pemeriksaan Mukti Sulaiman," ungkap Ardani.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Ardani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya. Saat dugaan tipikor itu terjadi, Ardani juga menjabat Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel atau semasa kepemimpinan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
"Ardanj diminta keterangan tentang keterkaitan dengan dua tersangka yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi," kata Khaidirman.
Dikatakan, Ardani disodorkan 25 pertanyaan selama empat jam bersamaan dengan Wamil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Syahrullah. Awal tahun lalu, Ardani juga pernah datang ke Kejati Sumsel dalam rangka agenda yang sama.
"Sepanjang dibutuhkan penyidik, pemeriksaan terhadap Ardani masih berlanjut, akan dipanggil terus. Sementara penetapan tersangka baru tergantung dari penyidik yang memeriksa," kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka yang semuanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang, Syarifudin, mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, mantan Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi, serta dua orang swasta, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Baca juga:
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis ke Lapas Pekanbaru
Lurah di Gunungkidul Ini Mendadak 'Hilang', Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah
KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo
KPK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Aceh
KPK Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Nindya Karya Masih Berjalan