LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalami kasus korupsi e-KTP, KPK kembali periksa Setnov dan Made Oka

Pada persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa waktu lalu nama Made Oka Masagung mencuat dengan perannya sebagai 'penampung' dana terkait proyek e-KTP. Made diperkenalkan oleh Setya Novanto kepada Andi Narogong saat peserta konsorsium mengeluh kesulitan modal untuk mengerjakan proyek.

2017-12-12 11:00:54
Korupsi E-KTP
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Setya Novanto, hari ini. Ketua DPR nonaktif itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Setya Novanto hari ini diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka ASS," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah sat dikonfirmasi, Selasa (12/13).

Tidak hanya Setya Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, untuk diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

Namun Febri tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap dua orang yang namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi dari proyek Rp 5,9 triliun itu.

Pada persidangan dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa waktu lalu nama Made Oka Masagung mencuat dengan perannya sebagai 'penampung' dana terkait proyek e-KTP. Made diperkenalkan oleh Setya Novanto kepada Andi Narogong saat peserta konsorsium mengeluh kesulitan modal untuk mengerjakan proyek.

Di kediaman ketua umum nonaktif Partai Golkar itu, Made ditugaskan untuk membantu Andi cs dalam hal perbankan, khususnya transaksi antar perbankan internasional.

Advertisement

"Akhirnya Pak Nov bilang ya sudah nanti saya kenalkan ke Oka Masagung karena dia punya link perbankan. Disampaikan juga komitmen konsorsium akan berikan fee 5 persen," ujar Andi di muka persidangan, Kamis (30/11), menirukan janji Setnov saat itu.

Baca juga:
KPK putar video kesaksian Andi Naragong di sidang praperadilan Setya Novanto
Senyum merekah Hilman Mattauch, sopir Setya Novanto di Gedung KPK
Saksi ahli sebut penetapan Setnov tersangka tidak sah jika gunakan bukti lama
Senyuman sopir Novanto usai diperiksa KPK
Saksi ahli permasalahan sprindik pertama Setnov belum dicabut KPK
Diperiksa KPK, Hilman Mattauch berdalih bukan terkait Setnov
Ketua KPK sebut pengadilan jadi ruang klarifikasi dan membela diri bagi Novanto

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.