Dalami Dugaan Pencucian Uang Edhy Prabowo, KPK akan Pelajari Vonis MA
Dugaan pencucian uang oleh Edhy bakal dikejar KPK lantaran politikus Partai Gerindra itu diduga membeli aset menggunakan uang hasil pidana. Salah satu aset yang ditemukan KPK yakni berupa tanah dan vila.
Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun hakim menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan Edhy dari MA. Termasuk untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari dan dianalisa lebih lanjut fakta-fakta hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3).
Dugaan pencucian uang oleh Edhy bakal dikejar KPK lantaran politikus Partai Gerindra itu diduga membeli aset menggunakan uang hasil pidana. Salah satu aset yang ditemukan KPK yakni berupa tanah dan vila.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut pada KPK.
Namun vonis Edhy diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding, hakim menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Edhy tetap diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK: Beberapa Putusan MA Terhadap Koruptor Sangat Mengecewakan
Vonis Edhy Prabowo Didiskon jadi 5 Tahun, KPK Buka Peluang Peninjauan Kembali
Wakil Ketua KPK Soroti Wajah Peradilan di Indonesia: Lain Hakim Lain Putusan
MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Bikin Pimpinan KPK Mengernyitkan Dahi
Penjelasan Detail MA soal Pemotongan Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun jadi 5 Tahun Bui
MA Putuskan Potong Vonis Edhy Prabowo Karena Kurang Pertimbangkan Keringanan