LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalam Sidang, Tommy Sumardi Sebut Surat Red Notice Djoko Tjandra Palsu

Dalam sidang tersebut, Tommy mengaku tak mengetahui soal urusan surat jalan palsu. Namun, ia sempat menyebut jika mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah mengirim bukti surat palsu mengenai red notice Djoko Tjandra yang disebutnya sudah terhapus dari sistem basis data Interpol.

2020-11-13 13:45:32
Djoko Tjandra
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Jumat (13/11). Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi, salah satunya yakni Tommy Sumardi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tommy Sumardi sendiri diketahui merupakan seorang terdakwa atas kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Seogiarto Tjandra.

Dalam sidang tersebut, Tommy mengaku tak mengetahui soal urusan surat jalan palsu. Namun, ia sempat menyebut jika mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah mengirim bukti surat palsu mengenai red notice Djoko Tjandra yang disebutnya sudah terhapus dari sistem basis data Interpol yang berbasis di Lyon, Prancis.

Advertisement

Hal ini bermula saat Tommy yang sudah kenal lama dengan Djoko Tjandra sejak tahun 1998 tiba-tiba saja dihubungi olehnya untuk meminta mengecek terkait status red notice dirinya ke Mabes Polri.

Lalu, ia pun langsung menindaklanjuti permintaan Djoko Tjandra dan menghubungi Brigjen Prasetijo Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Setelah itu, Prasetijo pun mempertemukan Tommy dengan Napoleon yang menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dalam pertemuan itu, Tommy menyatakan jika red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terbuka.

Advertisement

"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?" tanya hakim.

Saat itu, Tommy menjawab jika dirinya tidak mengetahui perihal red notice yang dimaksudnya tersebut. Mendengar hal itu, hakim kembali menanyakan kepada Tommy.

"Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice. Tahu tidak masalah red notice yang diurus sama Anita dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim kembali.

"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Djoko Tjandra) sudah terhapus," jawab Tommy.

Hanya saja, informasi tersebut tidak langsung ia beritahukan kepada Djoko Tjandra. Namun, beberapa waktu kemudian Tommy menyerahkan uang kepada Napoleon sebesar Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.

Selanjutnya, hakim kembali mencecar Tommy terkait bukti yang menyatakan jika nama Djoko Tjandra sudah terhapus dalam red notice.

"Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau red notice sudah terbuka?" tanya hakim.

"Kalau enggak salah ada surat. Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," jelas Tommy.

Namun, Tommy mengaku tidak mengetahui soal surat tersebut yang dikatakan Djoko Tjandra adalah palsu. Oleh karena itu, ia pun langsung melaporkan hal itu kepada Prasetijo.

"Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," tutupnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.