Dalam sepekan MK terima 33 perkara sengketa Pilkada Serentak
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 (Pilkada 2017) sejak dibuka pendaftaran pada Rabu (22/2). MK akan memeriksa kelengkapan permohonan pada 2-3 Maret 2017. Dilanjutkan sidang pendahuluan yang akan dimulai pada 16-22 Maret.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 (Pilkada 2017) sejak dibuka pendaftaran pada Rabu (22/2).
"Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar juru bicara MK Fajar Laksono seperti dilansir Antara di Jakarta.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan pada 2-3 Maret 2017. Dilanjutkan sidang pendahuluan yang akan dimulai pada 16-22 Maret.
Sebelumnya pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. MK memperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.