Dalam sebulan, Polres Depok tangkap 38 tersangka kasus narkoba
Selama Januari 2018, Polresta Depok menangani 36 kasus narkoba yang melibatkan 38 tersangka. Polisi menyita barang bukti sejumlah 31 kilogram ganja dan 50 paket sabu.
Selama Januari 2018, Polresta Depok menangani 36 kasus narkoba yang melibatkan 38 tersangka. Polisi menyita barang bukti sejumlah 31 kilogram ganja dan 50 paket sabu.
"Analisa kami sebagian besar yang diungkap adalah ganja. Sedangkan untuk sabu dan psikotropika lain masih didalami," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Jumat (26/1).
Terbaru, polisi meringkus dua tersangka pengedar ganja. Penuturan pelaku, mereka sudah lebih dari dua kali mengirim dan menyimpan sabu yang dititipkan dari seseorang. Tersangka berinisial Aay dan Kebot.
Dia ditangkap di depan SPBU di Tajung Halang. Aay mengaku sudah tiga kali dititipkan ganja untuk dikirimkan ke Bima, Nusa. Tenggara Barat.
"Sudah dua kali (kirim) mau ketiga. Dikirim ke NTB," kata Aay, Jumat (26/1).
Sementara itu, pelaku lainnya yakni Kebot mengaku sudah lima kali mengantarkan ganja pada seseorang. Sekali kirim dia diberi upah Rp 300.000.
Seluruh kasus ini sedang didalami apakah didapat dari satu bandar yang sama atau tidak. Namun yang jelas ganja itu didapat dari luar Depok. Para pelaku dijerat pasal 114 (2) sub pasal 111(2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga:
Contoh Kolombia, BNN ingin punya kapal dan pesawat cegah peredaran narkoba
Minta uang beli sabu tidak dikasih, Dika ancam habisi ibunya pakai parang
Terlibat jaringan narkoba, 2 PNS Pemkab Mojokerto ditangkap polisi
Wajah-wajah pelaku jaringan narkoba Malaysia saat diamankan BNN
Sandiaga sebut 33 tempat hiburan malam terindikasi peredaran narkoba