LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalam dua pekan, 21 pengedar narkoba di Bogor diringkus polisi

Dalam dua pekan, 21 pengedar narkoba di Bogor diringkus polisi. Dari tangan ke-21 tersangka tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 106,8 gram narkoba jenis sabu dan 1.836 gram ganja.

2017-01-26 02:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota mengungkap 17 kasus narkoba jenis sabu dan ganja dengan 21 tersangka dalam dua pekan terakhir di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, satu tersangka di antara mereka berinisial FZ (31) yang merupakan bandar besar dan ditangkap pada Selasa (24/1) kemarin.

"Dari FZ, kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Tersangka merupakan bandar besar dan memang target operasi polisi kami," kata Kombes Pol Suyudi, Rabu (25/1).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Yuni Purwati mengatakan, mereka ditangkap dari hasil pengembangan para tersangka lain yang sudah diamankan terlebih dahulu. "Peredaran narkoba di Kota Bogor masih tinggi karena mempunyai banyak pusat keramaian dan hiburan sangat potensial terjadinya peredaran narkoba," katanya.

Untuk itu, sangat dibutuhkan kerjasama dari semua pihak termasuk pengelola tempat wisata dan hiburan untuk selalu mengawasi setiap tamunya. "Termasuk untuk masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayahnya agar segera melapor ke pihak kepolisian," tambahnya.

Dari tangan ke-21 tersangka tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 106,8 gram narkoba jenis sabu dan 1.836 gram ganja. "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 144, Pasal 111, Pasal 112 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga:
Polda Bali sebut 172 pil diamankan bukan narkoba tapi obat kejiwaan
Pelajar di Cilegon jual tembakau Ganesha dan Gorilla di Instagram
7 Tahanan Bareskrim kabur jebol tembok, ini tampangnya
Dua wanita diciduk polisi karena bawa narkoba
Jenderal Tito ke bandar narkoba: Melawan, ujungnya kamar jenazah
Beli sabu di Lapas Yogyakarta dan Semarang, 4 pemakai dibekuk polisi
Toko kelontong jual obat terlarang dibongkar, ribuan pil disita

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.