LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dalam dua hari, Kejagung tangkap 2 buronan kasus korupsi

Kejagung menangkap pensiunan pegawai BUMN dan menangkap Mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah.

2014-02-17 11:03:18
kejaksaan agung
Advertisement

Dini hari tadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi. Buronan tersebut atas nama Agus Ali Rizki, pensiunan pegawai BUMN PT. Bhanda Ghara Raksa. Penangkapan ini setelah Kejagung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang dan Tim Kejari Bangil.

"Dia DPO asal Kejaksaan Negeri Bangil ditangkap pada Hari Senin, tanggal 17 Februari 2014 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kaliurang Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowok Waru Kota Malang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Untung Setia Arimuladi kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/2).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangil Nomor Print-18/O.5.40/Fd.1/01/2011 tanggal 10 Januari 2011, Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengurangan stok pupuk (bersubsidi) milik PT. Petrokimia Gresik yang dikelola PT. Bhanda Graha Reksa (BGR) cabang utama Surabaya. Saat proyek berlangsung, Agus adalah Kepala Gudang Penyangga PT. BGR di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Bukan hanya Agus, sehari sebelumnya Kejagung bersama tim Kejari Demak menangkap Mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah. "Dia DPO asal Kejaksaan Negeri Demak ditangkap pada Hari Minggu sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan S. Parman No.70, Semarang," ujarnya.

Wanita ini terbukti bersalah melakukan korupsi uang bantuan desa Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 2,1 miliar. Akibat perbuatannya, Endang terancam pidana penjara selama setahun dan denda senilai Rp 50 juta.

Baca juga:
Mendekam di Rutan Cipinang, Kasudinhub Ucok belum dicopot
Parkiran KPK penuh, puluhan motor sitaan milik Akil dipindahkan
Mafia hukum tumbuh subur di era Presiden SBY
Ahok angkat soal kasus dugaan korupsi Kasudinhub Jakbar
Jadi tersangka korupsi SKPD, Kasudinhub Jakbar acungi jempol

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.