Dahlan Iskan benarkan ada tanah fiktif dalam proyek 21 gardu PLN
Namun, kata Yusril, Dahlan baru mengetahui tanah fiktif itu dari laporan anak buahnya.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan membenarkan adanya tanah fiktif dalam proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat. Dahlan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan adanya tanah fiktif dari mega proyek itu berdasarkan laporan dari anak buahnya.
"Begini, tanah gardu itu memang ada yang tidak ada (fiktif), tapi itu kan diketahui belakangan. Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu kan menerima laporan dari bawahan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Yusril di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6).
Dikatakan Yusril, Dahlan menyerahkan soal pekerjaan lapangan ke PPK. Dia berdalih, sebagai seorang pimpinan Dahlan tidak perlu melakukan pengecekan ke lapangan.
"PPK itu sudah membuat pakta integritas, jadi sebagai seorang top manajemen tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan," jelas Yusril.
Untuk itu, menurut Yusril pihak yang paling bertanggungjawab dalam pusaran korupsi di mega proyek ini adalah orang yang diberi mandat oleh Dahlan. "Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggung jawab, sudah dipercaya oleh pak Dahlan," pungkasnya.
Baca juga:
Usai diperiksa 9 jam sebagai tersangka, Dahlan Iskan cuma senyum
Kejati tegaskan Dahlan Iskan rekayasa proyek gardu PLN
Dahlan Iskan sedih gara-gara mobil listrik anak buahnya tersangka
Dahlan Iskan akui usulkan proyek 21 gardu PLN jadi multiyears
Didampingi Yusril, Dahlan diperiksa Kejati sebagai tersangka
Diperiksa perdana sebagai tersangka, Dahlan Iskan irit bicara