Daftar Pintu Masuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pintu masuk ini dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pintu masuk melalui bandar udara yakni Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Melalui SK ini, Satgas menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Pintu masuk ini dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, pintu masuk melalui bandar udara yakni Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Kedua, pintu masuk melalui pelabuhan laut yaitu Batam, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara. Ketiga, pintu masuk melalui pos lintas batas negara ialah Aruk, Entikong Kalimantan Barat, dan Motaain Nusa Tenggara Timur.
Baca juga:
Cegah Omicron, Pemerintah Sementara Tutup Pintu Masuk Bagi Warga dari 14 Negara
Mengenal Lima Merek Vaksin Booster Covid-19
SK ini juga mewajibkan WNI pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina dengan jangka waktu 10x24 jam jika berasal dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas Omicron. Kemudian berasal dari negara secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas Omicron, dan jumlah kasus konfirmasi Omicron pada negara tersebut lebih dari 10.000.
Sementara bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang tidak berasal dari negara yang disebutkan di atas cukup melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam.
"Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya tes RT-PCR," demikian bunyi ketetapan keempat SK Kasatgas Nomor 2 Tahun 2022 yang dikutip merdeka.com, Kamis (6/1).
Kasatgas juga menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri. Tempat Karantina terpusat ini diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia.
Kemudian pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Berikut rincian lokasi karantina:
DKI Jakarta
1. Wisma Atlet Pademangan
2. RSDC Wisma Atlet Kemayoran
3. Rusun Nagrak Cilincing
4. Rusun Pasar Rumput Manggarai
Surabaya, Jawa Timur
1. Asrama Haji Embarkasi Surabaya
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
3. Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
4. Hotel Vini Vidi Vici
5. Hotel Grand Park Surabaya
6. Hotel Sahid
7. Hotel 88 Embong Malang
8. Hotel BeSS Mansion
9. Hotel Zest Jemursari
10. Hotel Bisanta Bidakara
11. Hotel Fave Hotel Rungkut
12. Hotel Life Style Hotel
13. Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
14. Hotel Zoom Jemursari
15. Hotel 88 Kedungsari
16. Hotel 88 Embong Kenongo
17. Hotel Pop Stasiun Kota
18. Hotel Pop Gubeng
19. Hotel Cleo Jemursari