LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Curi Uang Kripto, Donny Beli Rumah Rp2 Miliar dan Sederet Mobil Mewah

pengungkapan berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana illegal akses dompet digital Crypto Metamask.

Kamis, 11 Jan 2024 17:18:00
pencurian
Curi Uang Kripto, Donny Beli Rumah Rp2 Miliar dan Sederet Mobil Mewah (merdeka.com)
Advertisement

pengungkapan berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana illegal akses dompet digital Crypto Metamask.

Pelaku Pencurian Uang Cripto © 2024 maverick

Curi Uang Kripto, Donny Beli Rumah Rp2 Miliar dan Sederet Mobil Mewah

Tim Subdit V Cyber Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus illegal fishing dan illegal akses kripto dengan aset mencapai Rp5,1 miliar. Satu tersangka berinisial DA alias Donny (39) diamankan.

Advertisement

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan dipimpin oleh Kasubdit V, Kompol Fajri,  di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan  Tuah Madani, Pekanbaru. 

Advertisement

"DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses kripto," ujar Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V, Kompol Fajri di Mapolda, Kamis (11/1).


Nasriadi menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Tim menemukan link palsu https://edgeware.holders-info-rewards.com yang menirukan situs https://www.edgeware.io. Tujuannya mendapatkan data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.

"Kemudiam dari data yang didapatkan, pelaku  masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai  dompet digital tersebut," tutur Nasriadi.


Dari penyelidikan yang dilakukan, tim mengetahui pemilik link adalah DA dan menangkapnya. Pengakuan tersangka, dirinya membuat link palsu akun Metamask (dompet digital kripto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.

"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban  memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Kripto)  para korban akan tersimpan ke email penampung milik  tersangka," jelas Nasriadi.


Selanjutnya, jelas Nasriadi,  tersangka memasukan ID password korban  di link asli Metamask sehingga  mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).

"Setelah Koin ETH (Ethereum) di beli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka," papar Nasriadi.


Kegiatan ilegal ini sudah digeluti tersangka DA dari tahun 2017 hingga 2024. Total aset yang diperoleh oleh tersangka dari kegiatam itu lebih kurang Rp5,1 miliar.

"Para korbannya tidak hanya masyarakat Riau tapi juga provinsi lain  di Indonesia hingga luar negeri. Di luar negeri mereka masuk dari discord seolah-olah milik luar negeri, yang mereka gamers-gamers," tutur Nasriadi.

Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukt rumah dan kendaraaan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King, Custom dan Vespa.


"Disita juga satu unit laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta. Sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp985 juta," jelas Nasriadi.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan  Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32  Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dengan denda Rp3 milar. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain," pungkas Nasriadi.

Pelaku Pencurian Uang Cripto © 2024 maverick
Berita Terbaru
  • Ketum TP PKK Tinjau Kampus Unhan Atambua, Dorong Mahasiswa Jadi Pemimpin Masa Depan
  • Erick Thohir Umumkan BRI Super League 2026/2027 Mundur ke September, Fokus Dukung Timnas di Piala AFF 2026
  • Trump Sesumbar Iran Sepakat Serahkan Uranium, Optimis Perdamaian Segera Terwujud
  • Ketua Harian Dekranas Dorong Penguatan Pemasaran dan Kreativitas Tenun di Belu
  • Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Jakarta Pusat, Eks Lokasi Minuman Keras Disulap Jadi Taman
  • aset kripto
  • kripto
  • pencurian
  • pencurian data digital
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
A
Reporter Abdullah Sani
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.