LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Curi tabung Elpiji, dua pelajar SMP UN di Polsek

Keduanya ditangkap warga ketika mencuri enam tabung Elpiji bersama temannya.

2014-05-08 13:39:05
Pencurian
Advertisement

Dua orang pelajar tingkat SMP di Kediri-Jawa Timur harus mengerjakan Ujian Nasional hari terakhir di kantor polsek Ringinrejo Kabupaten Kediri, Kamis (08/05). Keduanya ditangkap dan dihajar warga setelah ketahuan mencuri enam tabung elpiji 3 kg bantuan dari pemerintah.

Dari pantauan merdeka.com, setelah diserahkan warga ke Polsek pada Rabu malam (7/5), kedua bocah di bawah umur ini mengerjakan soal Bahasa Inggris dalam pengawasan ketat guru dan polisi di Mapolsek Ringinrejo. Kedua pelajar bermasalah tersebut adalah NW (16) dan RK (15) keduanya warga Desa Susuhbango Kecamatan Ringinrejo.

Keduanya ditangkap warga ketika mencuri enam tabung Elpiji bersama temannya AN (12) remaja putus sekolah asal Dusun Kalilalang Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo di rumah Khoiri tetangga AN.

Advertisement

AKP Mustakim Kapolsek Ringinrejo menjelaskan kronologis penangkapan pencurian yang dilakukan tiga anak di bawah umur bermula saat pelaku beraksi dipergoki korban. Mengetahui ada pencurian korban kemudian berteriak hingga warga berdatangan menangkap pelaku. Warga yang kesal melihat ulah ketiganya kemudian menghajarnya.

"Jadi ketiga pelaku tertangkap tangan oleh warga, setelah itu baru diserahkan ke Mapolsek Ringinrejo. Satu anak putus sekolah yang dua pelajar SMP kelas tiga yang sedang mengikuti ujian nasional. Karena tersandung masalah hukum, keduanya akhirnya mengerjakan ujian di polsek," ujar Mustakim.

Data dari Polsek Ringinrejo, ketiga pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai tempat, "Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara. Namun pihak kepolisian tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk mendapatkan pendampingan dari badan permasyarakatan," jelas Mustakim.

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.