LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Curi perhiasan dan uang majikannya, PRT ditangkap polisi

Atas perbuatan yang dilakukan Alya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36,6 juta. Lalu barang bukti yang telah diamankan yakni satu buah kotak plastik bening, satu buah dompet kain warna kuning, satu buah kunci pintu kamar dan satu buah kunci lemari.

2018-06-20 18:02:00
Pencurian
Advertisement

Nekat sekali Alya (43). Pekerja rumah tangga (PRT) ini mencuri duit dan perhiasan majikannya, Adi Bintoro.

Peristiwa itu terjadi 17 Juni lalu. "Waktu kejadiannya Minggu 17 Juni 2018, pukul 15.00 WIB. Kejadiannya di Jalan Murdai I No.6, RT 001, RW 006, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, kepada Wartawan, Jakarta Pusat, Rabu (20/6).

Alya mengambil uang itu dari dalam kamar majikannya yang disimpan di sebuah kotak dan dompet kecil di dalam lemari. Termasuk sejumlah perhiasan.

Advertisement

"Korban mengecek kembali pintu kamar dan lemari, namun tidak ada yang rusak. Karena korban merasa curiga dengan tersangka (Alya) yang merupakan pembantu rumah tangganya, sehingga korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Cempaka Putih," jelasnya.

Setelah korban melaporkan hal tersebut, petugas langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah.

"Saat dilakukan cek TKP oleh piket reskrim, akhirnya tersangka yang merupakan pembantu rumah tangga korban mengakui perbuatannya dan telah mengambil uang berikut perhiasan milik korban," ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cempaka Putih. Hal tersebut dilakukan guna untuk penyidikan lebih lanjut dan kasusnya ditangani oleh Polsek Cempaka Putih.

Atas perbuatan yang dilakukan Alya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36,6 juta. Lalu barang bukti yang telah diamankan yakni satu buah kotak plastik bening, satu buah dompet kain warna kuning, satu buah kunci pintu kamar dan satu buah kunci lemari.

"Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP yaitu barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," jelasnya.

Baca juga:
Pencuri mobil diciduk usai mesin GPS masih aktif
Video: Detik-detik pria curi HP ustaz saat tarawih di rumah Sandiaga
Polisi sudah identifikasi pencuri di rumah Wagub Sandiaga Uno
Warga Muara Angke babak belur usai ketahuan mau mencuri di Serpong
Usai gasak emas, warga Desa Sialagundi ditembak polisi
HP ustaz disikat maling saat pimpin tarawih di rumah Sandiaga Uno
Kawanan bencong beraksi di kemacetan Tol Cikampek, gasak HP dan uang pemudik

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.