LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Curi Motor Orang Lain, Ulis Malah Tinggalkan Motornya Sendiri di Lokasi

Modus pelaku menggunakan kendaraan lalu berkeliling melihat situasi. Ketika ada motor yang diparkir dan pemiliknya lalai, pelaku dengan cekatan mengambil motor. Uniknya, pelaku meninggalkan kendaraannya di sekitar TKP.

2018-11-13 20:35:00
curanmor
Advertisement

Pelaku pencuri motor terekam kamera CCTV. Dari rekaman terlihat saat pelaku beraksi menggasak motor korban yang terparkir di pinggir Jalan Juanda, Sukmajaya Depok, Senin (12/11). Setelah didalami baru diketahui bahwa pelaku adalah Yulius Lucas alias Ulis (35). Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polresta Depok.

Pelaku tercatat sebagai warga Kampung Sugutamu, Sukmajaya, Depok. Ketika ditanya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Dia berdalih membutuhkan uang. "Sudah sempat saya jual seharga Rp 2.800.000," kata Ulis di Polresta Depok, Selasa (13/11).

Sebelum melancarkan aksi pencurian, Ulis memperhatikan satu per satu motor yang mudah dicuri. "Sebelumnya dia sempat observasi dan melihat motor korban diparkir dan kuncinya masih tergantung di motor," kata Kasat reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan.

Advertisement

Modus pelaku menggunakan kendaraan lalu berkeliling melihat situasi. Ketika ada motor yang diparkir dan pemiliknya lalai, pelaku dengan cekatan mengambil motor. "Uniknya, pelaku meninggalkan kendaraannya di sekitar TKP tersebut," ucapnya.

Polisi tak percaya dengan pernyataan pelaku yang mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar TKP.

"Pelaku pun dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Advertisement

Baca juga:
Seorang Bapak di Malang Ajak Dua Anak Remajanya Bobol Rumah Tetangga
Bawa Jimat Batang Singkong, Komplotan Pencuri Tak Berdaya Saat Dibekuk
Penembak Pedagang Pakaian di Curug Tangsel Komplotan Perampok, 1 Pelaku Ditembak Mati
Handphone Wartawan Digasak Pencopet Saat Liputan Anies Baswedan
Terlibat Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil, PNS di Muaro Jambi Diciduk Polisi
Polda Sulut bongkar kasus pencurian dan penggelapan 17 mobil, 14 pelaku ditangkap

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.