Curi motor, 3 pemuda di Muba bunuh lalu buang mayat temannya ke sungai
Curi motor, 3 pemuda di Muba bunuh lalu buang mayat temannya ke sungai. Peristiwa itu terjadi saat korban diajak ketiga pelaku untuk jalan dan makan-makan di kampung sebelah, tepatnya di Desa Karya Maju, Kamis (19/7). Dalam perjalanan, ketiga pelaku mengajak korban ke kebun.
Seorang siswa SMP, Ahmad Zaki (14), ditemukan tewas di Sungai Jarum, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Setelah diselidiki, Zaki merupakan korban begal yang pelakunya tak lain tiga temannya sendiri.
Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku diringkus polisi. Ketiganya yakni, AF (23), JJ (25), dan WB (18) yang merupakan sekampung dengan korban di Dusun 6, Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang, Muba, Sumsel.
Peristiwa itu terjadi saat korban diajak ketiga pelaku untuk jalan dan makan-makan di kampung sebelah, tepatnya di Desa Karya Maju, Kamis (19/7). Dalam perjalanan, ketiga pelaku mengajak korban ke kebun.
Ternyata ajakan tersebut sudah direncanakan pelaku sebelumnya karena ingin menguasai sepeda motor korban. Setiba di tempat sepi, ketiga pelaku memukul leher belakang korban dengan kayu yang membuat korban terkapar.
Pelaku semakin beringas, mereka memukul kepala dan wajah korban hingga pingsan. Panik, pelaku membuang korban ke sungai dalam kondisi masih hidup. Pelaku kabur sambil membawa sepeda motor korban untuk dijual. Tak lama kemudian, korban ditemukan warga sudah tewas di sungai.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, penangkapan ketiga pelaku setelah mendapat petunjuk dari orang tua korban. Korban pergi terakhir dengan para pelaku untuk jalan-jalan dan makan di kampung sebelah.
"Dari keterangan itulah kita meringkus ketiga pelaku tak lebih dari 12 jam saja. Para pelaku tak lain adalah teman korban sendiri," ungkap Andes, Jumat (20/7).
Dari pemeriksaan, ketiga tersangka nekat berbuat kejam karena kebelet mengonsumsi narkoba. Mereka akhirnya memutuskan menjebak korban untuk mengambil paksa sepeda motornya.
"Modus yang digunakan pura-pura mengajak jalan-jalan. Di tempat sepi, korban dipukul dan dibuang ke sungai," ujarnya.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti seperti motor korban yang belum sempat terjual dan sepotong kayu untuk menghabisi korban. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Kita kenakan hukuman maksimal karena menewaskan korbannya saat berbuat kejahatan," pungkasnya.
Baca juga:
Suami Saripah bersyukur satu dari dua pembunuh istrinya ditangkap
Begal sadis yang tewaskan ibu rumah tangga di Tangerang ditembak polisi
Begal tewaskan ibu rumah tangga di Tangerang residivis kasus curanmor
Melintas di flyover UI, Daryono dipukul pemotor diduga begal
Berdalih tak mampu membayar angsuran, kuli bangunan di Sukoharjo mencuri motor
Polisi tembak lima begal di Bandung
Coba rebut senjata, begal tewaskan ibu rumah tangga di Tangerang ditembak polisi