LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Curi kotak amal, ABG asal Wonogori dicokok saat hitung uang

Curi kotak amal, ABG asal Wonogori dicokok saat hitung uang. Seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Wonogiri, berinisial IMR (18) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri kotak amal di Masjid Minhajul Atval, Kuta, Bali. Pelaku dibekuk saat sedang menghitung uang sebesar Rp 305 ribu di dalam masjid.

2016-12-07 20:43:00
Pencurian
Advertisement

Seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Wonogiri, berinisial IMR (18) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri kotak amal di Masjid Minhajul Atval, Kuta, Bali. Pelaku dibekuk saat sedang menghitung uang sebesar Rp 305 ribu di dalam masjid.

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, pelaku masuk ke masjid melalui pintu depan yang terbuka, selanjutnya tersangka langsung menuju saklar atau setop kontak di dekat pintu belakang untuk mematikan lampu penerangan di dalam masjid.

Setelah lampu mati, tersangka kemudian dia mengambil sebuah kotak amal di atas lantai. Setelah berhasil mengambil kotak amal, tersangka memindahkan kotak amal tersebut ke pojok masjid agar tidak terlihat oleh CCTV.

"Pelaku ini sudah spesialis mencuri kotak amal di masjid tersebut. Dia telah mencuri di sana sebanyak 7 kali," ujarnya saat rilis di Polsek Kuta, Rabu (7/12).

Modus pelaku mencuri uang tersebut biasanya saat jelang waktu subuh berkisar pukul 03.00 Wita dini hari dengan cara mencongkel kotak amal dengan menggunakan obeng. "Setiap mencuri kotak amal dia mendapatkan uang sebesar dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," bebernya.

Menurutnya, pelaku selama di Bali memang tidak memiliki pekerjaan, karena itu untuk membiayai hidupnya dia mencuri uang kotak amal masjid. "Selama melakukan aksinya, pelaku menggunakan sarung untuk menutupi wajahnya," urai Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Saking seringnya dia mencuri ini sampai hafal di mana posisi CCTV dan area masjid tersebut," tutup Kapolsek.

Baca juga:
Polisi ringkus komplotan pencuri mobil rental bermodus kopi bius
Pura-pura mau main futsal, Mahasiswa di Malang gasak barang berharga
Dibius saat main di warnet, Hengky kehilangan motor dan gaji sebulan
Gagal curi ponsel, maling ini babak belur dihajar massa
Dua OB nekat curi komponen komputer, perusahaan rugi Rp 70 juta

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.