Curi dan Preteli Motor Sebelum Dijual, Remaja di Kebumen Ditangkap Polisi
Kasus pencurian sepeda motor terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Almuhajirin Wal Ansor Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Kamis (12/12) pagi. Dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk pelaku pencurian.
Kasus pencurian sepeda motor terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Almuhajirin Wal Ansor Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Kamis (12/12) pagi. Dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk pelaku pencurian.
Tak disangka, pelaku masih remaja berusia 15 tahun berinisial AF. Modus yang dilakukan pelaku, membongkar bagian-bagian motor sebelum dijual.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa ada warga Prembun yang akan menjual unit sepeda motor. Setelah kami dalami sepeda motor tersebut sesuai ciri-cirinya dengan kendaraan yang dilaporkan hilang," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Kamis (22/12) petang.
AF adalah warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun. Saat membawa kabur motor dari Ponpes, AF terlebih dahulu mencopot pelat nomor kendaraan. Tujuannya agar identitas motor tak dikenali.
"Saat melakukan tindak pencurian, pelaku mencopot pelat nomor kendaraan. Mungkin agar tidak dicurigai warga sekitar yang mengetahui pemilik motor tersebut," imbuhnya.
Di tempat tinggalnya, pelaku lalu membongkar bagian-bagian motor. Setelah dipreteli, rupanya pelaku tak sabar segera menjual motor curiannya agar mendapat uang.
Polsek Prempun mendapat informasi ada warga Prembun yang akan menjual unit sepeda motor yang kondisinya telah dibongkar. Polisi menaruh curiga kendaraan tersebut hasil curian.
"Akhirnya kita selidiki informasi itu. Ternyata benar, itu sepeda motor yang hilang di Ponpes," terangnya.
Kapolsek Prembun, Iptu Tejo Suwono mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Prembun. Pihaknya masih mendalami motif dan sindikat dari pencurian tersebut.
"Saat ini tersangka masih di Polsek Prembun. Tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik," jelas Iptu Tejo Suwono.
Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.
Baca juga:
Waspadai Pencurian Motor Bermodus Mengaku Polisi di Lhokseumawe
Terlibat Curanmor & Pemerkosaan, Dua Polisi di Pontianak Dipecat Tidak Hormat
Kabur ke Gang Buntu, Komplotan Pencuri Tertangkap Usai Curi 10 Motor
Terjaring Razia, Dua Maling Motor Nekat Tabrak Polisi
Sehari-hari Jualan Sayur di Pasar, DD Ternyata Nyambi Jadi Pencuri Motor