Curi Burung Tetangga Senilai Rp3 Juta, Harianto Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamannya lima tahun penjara.
Harianto (27) ditangkap polisi karena mencuri seekor burung tetangga seharga Rp3 juta. Pelaku berdalih hanya ingin memelihara burung tersebut.
Pelaku beraksi ketika kondisi rumah korban Fifi (43) di Jalan M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Sumatera Selatan, sedang sepi Kamis (20/8) pagi.
Dia melihat burung jenis murai batu tergantung di teras rumah. Secepat kilat, pelaku mencuri burung korban dan membawanya ke rumahnya yang tak jauh dari TKP. Sementara sangkarnya ditinggal begitu saja di teras rumah korban. Korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya dari penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, Senin (24/8). Pelaku digiring ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, penyidik membawa surat penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ungkap Wayan.
Tersangka berdalih mencuri hanya karena terpikat dengan suara burung itu dan ingin memeliharanya. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamannya lima tahun penjara.
"Barang bukti seekor burung diamankan di rumahnya, dia tak bisa berkutik lagi saat diamankan," pungkasnya.
Baca juga:
Cerita Pemilik Harley, Terkecoh Penipu yang Tinggalkan Pengemudi Taksi Online
Tawarkan Hasil Curian ke Personel Polisi, Seorang Pencuri Justru Tertangkap
Pura-Pura Test Ride, Maling Bawa Kabur Harley Davidson milik Warga Cirendeu
Rumah Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri
Pencuri Ternak di OKU Sisakan Kepala dan Kaki Sapi Hasil Curian