Curi 97 Tanaman Hias Jenis Aglonema dari Penjual, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap dua orang pria berinisial EW (25) dan SE (43) karena diduga telah melakukan pencurian puluhan tanaman hias jenis aglonema.
Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong menangkap dua orang pria berinisial EW (25) dan SE (43) karena diduga telah melakukan pencurian puluhan tanaman hias jenis aglonema.
Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, kejadian itu terjadi di halaman belakang di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Minggu (3/10).
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah tersebut," kata Sampson dalam keterangannya, Jumat (8/10).
Ia menjelaskan, aksinya itu dilakukan oleh kedua pelaku setelah EW melihat postingan di Facebook adanya sebuah rumah yang menjual tanaman hias bermacam jenis. "Kemudian EW memberi tahu rekannya SE untuk mencuri bunga tersebut," jelasnya.
"Setelah melakukan pencurian bunga EW dan SE melarikan diri. Kemudian pagi harinya bunga tersebut dijual Ke Depot Kayu Di Kabupaten Kepahiang," ungkapnya.
Namun, tak butuh waktu lama untuk menangkap kedua pria tersebut usai mencuri dan menjual hasil curiannya itu. "Dari keduanya petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 9 buah pot warna putih terbuat dari bahan plastik, 97 batang bunga jenis Aglaonema dan 1 unit sepeda motor merek Honda," tutupnya.
Baca juga:
Beli Ponsel Curian, Pemilik Konter di Jember Jadi Tersangka Kasus Penadahan
Pakai CD Tutupi Muka saat Beraksi, Maling Celana Dalam Wanita Juga 'Setubuhi' Boneka
Tepergok Curi Tabung Gas 3 Kg, Remaja di Buleleng Babak Belur Diamuk Massa
VIDEO: Solidaritas Sopir Truk Gagalkan Aksi Maling Ban, Komplotan Pelaku Kocar-kacir
Beli 4 Mobil di Showroom Tanpa Bayar, Begini Nasib Polisi Gadungan di Tangsel