Cuma dikenakan hukuman percobaan, Ahok akan manfaatkan sidang pledoi
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," tutur Sudiarta.
Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus dugaan penodaan agama dituntut hukuman kurungan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Basuki alias Ahok dianggap bersalah karena melanggar Pasal 156 KUHP.
"Ya kamu tanya pengacara lah, nggak ngerti aku soal (tuntutan) itu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4).
Dia mengharapkan, semua pihak untuk bersabar terkait dengan tuntutan yang didakwaan kepadanya itu. Mantan Bupati Belitung Timur itu meminta agar menunggu sidang selanjutnya pada 25 April 2017 mendatang dengan agenda menyampaikan nota pembelaan dan membantah seluruh tuntutan jaksa.
"Nanti baca pledoi saja (pembelaan)," tutupnya.
Sebelumnya, anggota penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudiarta menegaskan tuntutan jaksa ke Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, kliennya tidak akan dipenjara. Kecuali, Ahok melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.
"Artinya Pak Basuki tidak perlu masuk penjara. Kalau dalam dua tahun dia (Ahok) tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Percobaan," tuturnya.
Baca juga:
Ini alasan Jaksa tuntut Ahok 1 tahun penjara, 2 tahun percobaan
Arti tuntutan 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun untuk Ahok
Pelapor kasus penodaan agama kecewa Ahok dituntut 1 tahun penjara
Anies menang, FPI tetap tuntut Ahok dihukum maksimal
Massa geram Ahok dituntut 1 tahun penjara