LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Corby bebas bersyarat, Menkum HAM salahkan DPR

Namun dia menegaskan, pemberian ini dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang (UU), bukan belas kasihan pemerintah.

2014-02-06 16:18:41
Grasi Corby
Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak mau disalahkan sendiri soal rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leight Corby. Apalagi rencana ini, mendapat banyak penolakan dari politikus di DPR.

Amir menghargai jika banyak yang tidak sependapat dengan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Corby. Namun dia menegaskan, pemberian ini dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang (UU), bukan belas kasihan pemerintah.

"Ya, saya hargai kalau ada orang berbeda pendapat, silakan hak mereka melakukan itu. Tapi seperti saya katakan, Corby itu mendapatkan haknya itu kan bukan karena belas kasihan saya, belas kasihan pemerintah," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini justru menyalahkan UU. Sebab Corby berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh DPR.

"Aturannya (Corby dapat pembebasan bersyarat), Undang-Undangnya, siapa yang membuat Undang-Undangnya (DPR)? Kita juga yang membuat Undang-Undangnya," sindir Amir.

Diketahui, rencana pembebasan Corby mendapat sorotan oleh sejumlah anggota DPR. Salah satunya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani. Dia menyebut, kebijakan ini justru menunjukkan pemerintah tidak pro terhadap pemberantasan narkoba di Tanah Air.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.