LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cinta Segitiga Berujung Maut di Rote Ndao, Korban Dibunuh Setelah Tiduri Istri Pelaku

Sejumlah fakta terkuak saat reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (23/6) kemarin. Salah satunya tentang cinta segitiga antara pelaku Tinus (31), istrinya MYH (27), dan korban Eman Lau (28).

2021-06-24 12:36:54
Pembunuhan
Advertisement

Sejumlah fakta terkuak saat reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Dusun Touiu Selatan, Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (23/6) kemarin. Salah satunya tentang cinta segitiga antara pelaku Tinus (31), istrinya MYH (27), dan korban Eman Lau (28).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar rumah pasangan Tinus dan MYH, Kamis (10/6). Eman dihabisi setelah dipergoki berhubungan badan dengan MYH.

Sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka saat rekonstruksi. Reka ulang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau.

Advertisement

Dalam reka ulang itu terkuak fakta, peristiwa pembunuhan itu berawal saat tersangka Tinus yang tidur di kamar depan, masuk ke kamar belakang tempat MYH tidur. Dia membangunkan perempuan itu dan mereka berhubungan badan.

Seusai melakukan hubungan suami istri, Tinus diajak MYH menonton televisi. Namun pria itu menolak dengan alasan sudah mengantuk. Dia bergegas tidur di kamar depan bersama anaknya.

Setelah Tinus pergi tidur ke kamar depan, MYH mematikan lampu kamar. Dia ke ruang tengah dan menonton TV.
Sekitar pukul 23.00 Wita, MYH ingin BAB. Dia keluar dari pintu samping rumah menuju kamar mandi yang berada di luar rumah.

Advertisement

Ternyata Eman sudah berada di depan pintu. MYH kemudian bertanya maksud kedatangannya. Pemuda itu meminta MHY membuka blokir akun facebook-nya. Jika tidak dilakukan, dia mengancam tidak akan pulang.

Ketika itu Eman menanyakan keberadaan Tinus. MHY menjawab suaminya tidur di kamar depan, sambil menyuruh pria itu menunggu karena dia ingin ke kamar mandi.

Sekembalinya dari kamar mandi, MYH melihat Eman sudah berdiri di depan pintu kamar belakang. Dia mengunci pintu rumah, mematikan televisi, lalu masuk ke kamar diikuti pemuda itu.

Eman kemudian mengunci pintu kamar. Sementara MYH menyalakan lampu.

Menurut pengakuan MYH, saat itu Eman mengeluarkan gunting dari dalam saku celana lalu meletakkannya di atas tempat tidur.

Singkat cerita, keduanya kemudian melakukan hubungan badan. Mereka melakukannya di samping putra Tinus dan MYH yang sedang tertidur.

Suara berisik dari tempat tidur kamar belakang, mengganggu Tinus yang tidur di kamar depan. Dia langsung bangun dan menyalakan lampu ruang tengah.

Tinus mendapati kamar belakang terkunci. Dia mendobraknya dan terkejut melihat Eman dan MYH tanpa busana dan sedang berhubungan badan.

Eman berusaha melarikan diri dari jendela. Namun Tinus mencegahnya.

Pria itu mengambil parang yang di bawah tempat tidur dan menusukkannya ke perut korban sebanyak dua kali. Sementara itu MYH berusaha meraih celananya dan lari ke ruang tengah sambil menggendong anaknya.

Setelah korban tidak berdaya, Tinus membuang parang ke lantai. Dia keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.

Saat itu, Tinus dua kali memukul istrinya, di dahi dan di pipi. Setelah melihat bapak mertuanya, AH, tersangka mengaku telah membunuh seseorang di kamar.

Tinus kemudian pergi ke kamar mandi, kemudian kembali ke kamar (TKP) untuk mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban. Selanjutnya dia mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.