LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cinta Kandas, Seorang Pemuda di Aceh Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacar

Pemuda berinisial RA (30) warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap anggota Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik, usai membuat akun media sosial palsu berisi foto bugil kekasihnya dan menyertakan kalimat tak senonoh.

2022-01-29 23:32:00
Pencemaran Nama
Advertisement

Pemuda berinisial RA (30) warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap anggota Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik, usai membuat akun media sosial palsu berisi foto bugil kekasihnya dan menyertakan kalimat tak senonoh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha, mengatakan antara korban dan tersangka dulu pernah menjalin hubungan asmara. Namun hubungan itu kandas.

"Pelaku berniat mempermalukan korban. Dengan memuat wajah serta menampilkan foto korban, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh," kata Ryan, Sabtu (29/1).

Advertisement

Ryan menjelaskan, tersangka RA ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie di rumahnya di Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, pada Rabu (26/1).

Penangkapan RA dilakukan usai korban inisial IS (28) membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Kepada polisi, korban menuturkan awalnya menemukan foto dan videonya dalam sebuah aplikasi.

Dalam akun profil di aplikasi itu, memuat wajahnya serta menampilkan foto, video pornografi, serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh.

Advertisement

Mantan kekasihnya tersebut, tutur IS, bahkan sengaja mengirimkan screenshot akun kepada korban dengan maksud ingin membuatnya malu.

"Pelaku berniat mempermalukan korban, seakan-akan korban ini berprofesi sebagai perempuan yang menjajakan diri," beber Ryan Citra Yudha.

Saat ini RA mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.