Chat Firza-Rizieq belum ada tersangka, polisi berdalih teliti berkas
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mencari bukti untuk menetapkan tersangka. Polda Metro Jaya juga belum berencana memeriksa Firza maupun Rizieq dalam waktu dekat.
Kejati DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian tentang kasus chat berbau pornografi yang diduga antar Firza Husein dengan Rizieq Syihab. Namun hingga kini belum ada tersangkanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mencari bukti untuk menetapkan tersangka.
"Masih meneliti berkas-berkas yang ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3).
Argo membantah jika disebut mengalami kendala berarti dalam mengungkap kasus ini. Menurut Argo, pihaknya tak memiliki kendala apapun. Hanya saja, pihaknya mengaku perlu berhati-hati untuk menuntaskan kasus ini. "Ya kita tunggu saja. Ini kan mesti satu persatu menyelesaikannya," katanya.
Polda Metro Jaya juga belum berencana memeriksa Firza maupun Rizieq dalam waktu dekat. "Keterangannya belum diperlukan. Jika ada pasti nanti dikabarkan," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya klaim mengantongi barang bukti terkait beredarnya chat mesum yang diduga dilakukan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan Firza Husein yang menjadi viral di media sosial. Namun polisi tidak menyebutkan secara detil barang bukti yang dimaksud.
"Kita temukan beberapa barang yang berhubungan dengan kasus pornografi. Sekarang sedang kita dalami oleh penyidik di Reskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).
Argo menambahkan pihaknya akan menggandeng provider terkait guna mengungkap kasus tersebut.
"Nanti semua akan kita lakukan yang berkaitan dengan kasus ini. Apa perlu dengan provider, akan tetap kita lakukan," ucapnya.
(mdk/noe)