Cewek 22 tahun jadi kurir narkoba pacarnya berusia setengah abad
"Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ucap Puji.
Sepasang kekasih kekasih asal Mojokerto, Jatim, Nanang Tri Cahyono (50) dan Ari Dewiasih Setyawan (22) harus mendekam di sel tahanan, karena terbukti menjadi pengedar sabu antar kota. Keduanya berhasil diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota di rumahnya saat hendak melayani pelanggannya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Puji Hendro Wibowo menjelaskan, selain mengamankan dua orang sepasang kekasih ini, tim satgas penanganan narkoba juga mengamankan 6 orang tersangka pengedar sabu dan pil koplo lainnya. Penangkapan jaringan pengedar sabu ini selama kurun waktu sebulan terakhir.
"Dalam sebulan ini, ada tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 21 gram, pil ekstasi sebanyak 4 butir," kata AKBP Puji Hendro Wibowo di Mojokerto, Selasa (15/8).
Menurut Puji, dari delapan tersangka ada satu tersangka perempuan, Ari Dewiasih Setyawan (22) yang membantu mengedarkan atau kurir sabu dari kekasihnya, Nanang Tri Cahyono (50). Dengan barang bukti berupa, dua ponsel dan tiga klip plastik isi sabu 1,62 gram.
Sabu yang diedarkan sepasang kekasih di mojokerto ©2017 Merdeka.com/budi
"Tersangka mengaku baru satu tahun terakhir, namun petugas tidak percaya begitu saja, masih kita lakukan pendalaman lagi. Dari delapan tersangka tersebut berbeda jaringan. Namun wilayah edarnya Kabupaten dan kota Mojokerto, Sidoarjo, Surabaya, Gresik," jelasnya.
Para tersangka kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok diatasnya. Karena setiap kali melakukan penangkapan pengedar, jaringannya selalu putus.
"Upaya pemberantasan kita lakukan mulai jaringan bawah hingga jaringan atas atau pemasoknya. Kita bekerjasama dengan instansi lainnya yang terkait. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ucap Puji.
Baca juga:
Kapolda Bali: Kalau ada polisi main-main dengan narkoba tembak saja
Judi sambil pesta sabu, guru SD di Karanganyar diamankan
Polisi tak temukan jejak Rio di tempat hiburan kawasan Jakbar
Penampakan 1,4 ton sabu yang dimusnahkan Polri dan BNN
Polisi amankan tiga kurir narkoba dikendalikan napi Nusakambangan