LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Cerita tragis, kegadisan 3 ABG Bandung dijual Rp 400 ribu

NH akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya sekaligus sebagai tempat kos berkedok tempat prostitusi di Jalan Nagrog.

2014-12-13 04:31:00
Prostitusi
Advertisement

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur yang masih perawan. Tersangka NH (34) ini menjual keperawanan bocah ingusan yang berusia 13-15 tahun itu sebesar Rp 400 ribu.

"Korban ini laporan karena telah dijual tersangka sebagai komoditi prostitusi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/12).

Kasus ini terungkap setelah tiga korban yang merasa tubuhnya dijual NH kepada pria hidung belang melapor kepada polisi. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

NH akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya sekaligus sebagai tempat kos berkedok tempat prostitusi di Jalan Nagrog, Kelurahan Pasir Wangi, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.

Saat ini NH mendekam di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Berikut rangkuman kisah pahit para ABG yang jual NH seharga Rp 400 ribu tersebut:

Selama setahun jual ABG Rp 400 ribu

Wanita berinisial NH (34) ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, di rumahnya sekaligus sebagai tempat kos berkedok tempat prostitusi di Jalan Nagrog, Kelurahan Pasir Wangi, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung. NH ditangkap bersama pria berinisial AL.

Peran AL di sini sendiri mencari wanita yang membutuhkan uang. AL mengaku tidak tahu maksud NH untuk memperjualbelikan anak. Saat ini AL baru menjalankan pemeriksaan dan masih berstatus saksi.

Dalam pengakuannya, NH mengaku menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir. Namun dia, berkilah memaksa korban menjual keperawanannya. Dia beralasan hanya membantu korban yang ingin memiliki uang untuk membeli sesuatu.

"Saya tidak merasa menjual. Saya hanya membantu saja, katanya dia (korban) pingin beli buku. Caranya kita (jual) seperti itu saja," terangnya.

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Saat ini NH mendekam di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Advertisement

Abis layani pelanggan, ABG dikasih Rp 50 ribu

Tersangka NH (34) menjual keperawanan bocah ingusan yang berusia 13-15 tahun kepada pria hidung belang sebesar Rp 400 ribu. Namun uang sebesar itu tak semua dinikmati para korban.

Para ABG itu harus bagi dua dengan NH. Dari menjual 'mahkotanya' tersebut para korban hanya menerima seperempatnya.

"Keperawanan itu dijual Rp 400 ribu di mana jumlah tersebut korban hanya kebagian Rp 50-200 ribu," katanya menambahkan.

Advertisement

Para ABG diiming-imingi Handphone

NH menjual keperawanan anak asuhnya masih di bawah umur kepada pria hidung belang. Dengan duit Rp 400 ribu, NH menjual para korbannya.

Beragam cara dilakukan NH untuk mengelabui korban yang diketahui berusia 13-15 tahun itu. para ABG itu diajak bekerja dengan iming-iming memenuhi keinginannya.

"Modusnya misalkan ada yang sedang membutuhkan handphone lalu dijanjikan bakal punya handphone. Akhirnya (dipekerjakan) itu," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/12).

Pelanggannya PNS Bandung sampai tukang Becak

Hasil penyelidikan kepolisian, pelanggan NH ini tercatat mulai dari kalangan bawah hingga seorang aparatur negara. "Ada satu orang PNS Pemkot Bandung yang menjadi pelanggan NH," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/12).

Dari hasil penyelidikan, oknum PNS tersebut melakukan persetubuhan dengan cara memaksa terhadap korban yang diketahui masih di bawah umur. "Oknum tersebut kita periksa karena melakukan persetubuhan. Saat melakukan (persetubuhan) paksaan dilakukan dengan memberikan minuman keras terhadap korban sebelum bersetubuh," tuturnya.

Selain itu, Nh mengakui pelanggannya bukan cuma kalangan pejabat Bandung. Pelanggan NH dari berbagai kalangan profesi. "Iya (PNS Pemkot) tapi ada juga tukang buah. Saya itu bukan menjual hanya membantu korban yang katanya cari uang buat beli buku," katanya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.