Cerita ranjang giok dinasti Ming hendak dipotong jadi akik
Ranjang Giok bermotif naga itu memiliki berat 1.560 kilogram.
Batu akik semakin menarik perhatian masyarakat Indonesia. Sesuai dengan hukum ekonomi, banyak peminat, maka harga batu alam ini makin tinggi dan pasarnya pun luas. Namun banyak orang mulai menghalalkan segala cara untuk bisa meraup keuntungan dari pasar batu akik.
Baru-baru ini aktivis sejarah, Kurniawan, bercerita bahwa dirinya telah berjuang menghalangi keberadaan peninggalan budaya yang terancam dirusak pemiliknya sendiri karena benda tersebut bermaterialkan batu giok. Peninggalan batu giok tersebut adalah ranjang giok peninggalan Dinasti Ming pada abad ke-14 dengan berat 1.560 kilogram yang dimiliki oleh Gani.
Selain itu, aktivis ini menggambarkan ranjang giok ini bermotif Naga dan burung Hong (phoenix). Menurut budaya China, Naga dan Burung Hong melambangkan perdamaian serta pertanda baik atau nasib baik.
Ranjang giok ini konon hanya ada 2 atau sepasang di dunia. Sepasang ranjang ini merupakan simbol raja dan ratu. "Ini hadiah untuk putri raja Chenghua yang menikah dengan salah satu wali di Indonesia (Sunan Gunung Jati). Dibuat sepasang, King and Queen. Yang King lebih berat dari yang Queen. Nah ini yang King. Satunya lagi dimiliki keluarga Cendana," jelas Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (20/4).
Ranjang giok ini merupakan karya seni bernilai tinggi dengan teknik pembuatan yang rinci dan rumit. Keindahan ranjang ini terpancar dari hiasan hiasan dan ukiran yang terdapat hampir di seluruh bagian ranjang. Pengerjaan dengan teknik pahat yang mengagumkan. Ranjang ini dilengkapi pula dengan sepasang lampion atau lampu tidur.
"Itu semula ranjang itu adanya di Solo, pemiliknya tinggal di Jakarta. Ranjang giok itu warisan. Si pemilik awalnya enggak paham soal batu itu, enggak dirawat. Sempat disewain ke hotel," kata Kurniawan.
Sekitar tahun 2011, lanjut Kurniawan, si pemilik, Ghani Wido Utomo, mulai sadar tentang tata cara mengurus barang pusaka bernilai budaya. Kurniawan pun membantu Gani untuk memperoleh sertifikat kepemilikan ranjang giok tersebut.
"Diurus kepemilikan ranjang itu sesuai dengan undang-undang. Sama Pemkot Solo, Dinas Pendidikan Yogyakarta diteliti dan ditetapkan sebagai benda budaya. Sebelumnya udah ada kajian soal batu itu," tutur Kurniawan.
Namun, lantaran biaya perawatan yang mahal, Ghani pun disarankan untuk menitipkan ranjang giok lengkap beserta lampunya tersebut ke Museum Sri Baduga, Bandung. Meski dititipkan di museum, namun kepemilikan sah tetap atas nama Ghani Wido Utomo.
Kurniawan mengatakan, sulitnya merawat ranjang giok beserta kelengkapannya tersebut menjadi alasan pemilik berencana memotong batu tersebut untuk dijadikan batu akik yang kemudian dijual.
Namun, potongan dari ranjang batu giok tersebut apabila dijual, harganya akan jauh melampaui nilai denda yang berlaku. "Bayangkan saja harga batu giok ukurannya 1.560 kilo," tutur Kurniawan.
Sementara itu, Ghani Wido Utomo membenarkan bahwa dia pemilik sah ranjang giok tersebut. Namun dia enggan memberi penjelasan mengenai rencana menjual cagar alam ranjang giok demi lembaran rupiah.
"Itu kabar dari mana? Kalau pun iya, kenapa? Saya rasa itu urusan pribadi saya. Saya enggak mau komen."
Pada dasarnya, menurut Kurniawan, Gani mengetahui konsekuensi dari kegiatan merusak barang cagar budaya seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dalam undang-undang tersebut, Gani bisa didenda maksimal Rp 5 miliar.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap benda cagar budaya memang bisa di miliki oleh siapapun baik per orangan maupun kelompok. "Namun sangat disayangkan apabila kepemilikan benda cagar budaya secara sah oleh per orangan ini disalahgunakan, atau bahkan di rusak, padahal jelas bertentangan dengan Undang Undang," tutur Kurniawan.
Dalam undang-undang tersebut dicantumkan bahwa setiap individu yang melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 5 miliar. Namun tampaknya angka jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai jual ranjang giok seberat 1.560 kilogram tersebut.
Baca juga:
Aktivis lingkungan hidup larang tambang akik karena sebabkan longsor
Batu nisan Almarhum Bagong Kussudiardjo pun dicuri orang buat akik
Cerita awal mula batu akik jadi primadona di Indonesia
'Gila' karena batu akik
Di Halmahera, batu bacan seberat 1 ton akan dijadikan tugu
Para Ibu Negara di KAA akan dapat bingkisan liontin akik Pancawarna