Cerita pengamen bunuh & setubuhi Maya, si penjual angkringan cantik
Dia hanya ingin meminjam uang kepada korban untuk bertemu orangtuanya.
Dua minggu lalu warga Yogyakarta dihebohkan dengan penemuan mayat gadis cantik di kamar kosan dalam kondisi bugil. Ternyata mayat tersebut adalah Eka Mayasari (27), seorang penjual angkringan di Karangjambe, Janti, Banguntapan, Bantul. Pelaku pembunuhan terhadap Eka Mayasari (27) seorang penjual angkringan di Yogyakarta ditangkap polisi setelah hampir dua pekan kabur. Pelaku diketahui berinisial RMZ (19) seorang pengamen yang sering nongkrong di angkringan Maya. RMZ ditangkap polisi setelah hampir dua pekan kabur usai membunuh Eka Mayasari (27) seorang penjual angkringan di Yogyakarta. Gadis cantik itu tewas dipukul dengan menggunakan palu pemecah batu es oleh tersangka yang seorang pengamen. RMZ (19) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eka Mayasari penjual angkringan di bawah jembatan Janti Yogyakarta mengaku tidak bermaksud membunuh Eka. Dia juga mengaku tidak memiliki niat jahat ketika mendatangi Eka di angkringannya. RMZ (19) pelaku pembunuhan Eka Mayasari sudah kenal baik dengan korbannya. Saat datang ke angkringan Eka, pelaku bermaksud meminjam uang Rp 10.000 untuk makan. Terungkapnya pelaku pembunuhan Eka Mayasari berkat kesaksian seorang sopir taksi yang kerap mangkal di bawah jembatan Janti tak jauh dari angkringan Eka. Sopir tersebut memberikan informasi jika ada seseorang yang menumpangi taksi keluar angkringan Eka. RMZ (19) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Eka Mayasari sempat membakar tas dan gitar milik korban untuk menghilangkan jejak setelah melakukan perbuatannya. Hal tersebut sempat membuat polisi kesulitan untuk mengungkap identitas pelaku.
Menilik kondisi mayat ketika ditemukan, Maya diduga kuat korban pembunuhan serta pemerkosaan. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan memeriksa saksi-saksi guna mengetahui pelaku pembunuhan alumni mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM)itu.
Hanya berselang dua pekan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Tersangka merupakan pengamen yang biasa nongkrong di angkringan Maya.
Kepada petugas, awalnya pelaku mengaku tidak berniat melakukan perbuatan keji tersebut. Dia hanya ingin meminjam uang kepada korban untuk bertemu orangtuanya.
Lantaran tak diberi pinjaman, pelaku yang berinisial RMZ gelap mata yang akhirnya menghabisi nyawa korban dan menyetubuhinya.
Bagaimana pengakuan tersangka tega pembunuh Maya? Berikut rangkuman ceritanya:Pembunuh pedagang angkringan cantik ditangkap di tempat kos Ibunya
"Ditangkap kemarin pukul 18.00 WIB di kos ibu nya di Kebumen (Jawa Tengah)," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKB Djuhamdhani, Kamis (21/5).
RMZ ditangkap tanpa perlawanan. Sebelum penangkapan, anggota polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada tersangka.
"Pelaku usai melakukan pembunuhan dan pencabulan langsung melarikan diri ke tempat kos Ibunya di Kebumen," terang Djuhamdhani.
Tersangka adalah seorang pengamen dan sering datang ke angkringan korban. Pelaku tinggal di kos wilayah Wirogunan Yogyakarta.Pengamen bunuh Maya dengan palu pemecah batu es lalu menyetubuhinya
"Pembunuhan dilakukan dengan memukul korban dengan palu pemecah batu es yang ada di angkringan. Pelaku memukul korban di bagian tengkuk lalu menyeret korban ke kamar," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Djuhamdhani, Kamis (21/5).
Setelah korban tewas, pelaku lalu menyeretnya ke dalam kamar. Korban pun lalu menggeledah tubuh korban untuk mencari uang dan perhiasannya.
"Pelaku lalu tergoda dan menyetubuhi korban. Motif pembunuhan ingin menguasai barang dan uang korban," ujarnya.
Usai membunuh dan menyetubuhi korban, pelaku lalu kabur dengan membawa uang sebesar Rp 757 ribu. "Uang itu digunakan untuk makan dan bayar kos ibunya," imbuhnya.Butuh uang demi bertemu orangtua, pengamen nekat bunuh Eka
"Sebenarnya saya tidak tega. Saya butuh uang untuk ketemu orangtua," katanya pada wartawan di Polda DIY, Kamis (21/5).
Pelaku mengaku bermaksud meminjam uang sebesar Rp 10.000 kepada korban. Namun korban tidak memberi uang hanya menawarkan kopi gratis sebanyak dua gelas.
"Saya mau ngutang nggak dikasih, cuma dikasih kopi dua gelas. Saya terpaksa karena tidak ada teman lagi yang bisa dipinjami uang," ujarnya.
Sementara itu Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut segera setelah mengamen atau bekerja serabutan lainnya.
"Pelaku sempat bilang mau mengembalikan, dia mau ngamen dan kerja serabutan, setelah dapat uang dia berjanji akan mengembalikan," terangnya.
Setelah itu pelaku justru terbutakan mata hatinya dan menghabisi korban dengan palu pemecah batu es. Pelaku mengaku khilaf setelah melihat sejumlah uang milik korban.
"Pelaku ingin menguasai uang milik korban, lalu saat lengah, korban dipukul dengan palu pemecah batu es, setelah itu korban di seret ke kamar," tandasnya.Sudah diberi 2 gelas kopi gratis, pengamen ini malah bunuh Eka
Menurut Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Raharjo Puro, permintaan pelaku tersebut ditolak halus oleh Eka. Eka mengatakan uangnya hanya cukup untuk membeli dagangan besok.
"Korban kemudian menawarkan kopi gratis dua gelas, satu diminum di angkringan, satu lagi dibungkus untuk dibawa pulang," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Kamis (21/5).
Penawaran tersebut pun diterima oleh pelaku dengan senang hati. Pelaku bahkan berniat baik membantu korban untuk memecahkan batu es dengan palu.
"Niatnya mau membantu, korban lalu mengizinkan, silahkan kalau membantu nggak masalah," lanjutnya.
Namun saat memecah batu, pelaku melihat uang milik korban dan kemudian terbesit untuk menguasai uang milik korban. Seketika korban langsung memukul tengkuk korban dengan palu yang digunakan untuk memecahkan batu es.
"Pelaku menunggu korban lengah, kemudian memukul korban," tambahnya.
Setelah melakukan pemukulan pelaku kemudian menyeret korban ke dalam kamar. Saat itu korban sempat siuman dan mencoba memberontak. Namun kemudian pelaku memukul korban beberapa kali dengan tangan dan gitar.
"Setelah itu dia kabur dengan membawa uang Rp 757.000 dan sebuah handphone milik korban," tandasnya.Pembunuhan penjual angkringan cantik terungkap dari info sopir taksi
Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan polisi memang mengalami kesulitan karena sedikit sekali data yang di dapat dari TKP. Namun setelah mengumpulkan keterangan saksi, ada satu sopir taksi yang mendatangi polisi dan memberikan keterangan kunci tersebut.
"Dari pak sopir taksi yang kami rahasiakan identitasnya, kami dapat informasi yang diduga pelaku naik taksi ke Gamping lalu naik bus ke Kebumen," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Kamis (21/5).
Setelah itu informasi dari sopir taksi dicocokkan dengan informasi saksi yang lain dan data hasil olah TKP. Karena ada kecocokan, polisi kemudian melanjutkan pemburuan di Gamping.
"Di Gamping kami mendapatkan informasi dari penumpang bus yang sama dengan pelaku. Kita dapat info lalu kita kembangkan dan dapat pelaku di Kebumen," ungkapnya.
Kemudian pelaku RMZ (19) ditangkap di kos ibunya di Kebumen, Rabu (20/5). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Yogyakarta.Hilangkan jejak, pembunuh Eka bakar tas dan gitar korban
"Pelaku membakar gitar dan tas milik pelaku karena dia tahu sempat pegang dua barang itu. Untuk menghilangkan jejak dia lalu membakarnya," kata Wadireskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Raharjo Puro saat menggelar konferensi pers di Polda DIY, Kamis (21/5).
Gitar milik korban sempat dipegang oleh pelaku karena digunakan untuk memukul korban saat siuman ketika hendak diperkosa. Selain memukul dengan gitar pelaku juga beberapa kali memukul korban dengan tangan kosong.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian menggeledah saku korban, tas korban dan juga tempat menyimpan uang. Tas milik korban yang dipegang pelaku itu juga yang dibakar untuk menyamarkan sidik jari.
"Pelaku kemudian kabur membawa uang Rp 757 ribu dan handphone milik korban. Handphone tersebut kemudian dijual korban. Semua uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar uang kos ibunya. Sisanya tinggal Rp 50 ribu, itu yang kami amankan," terangnya.
Saat ini pelaku akan diserahkan ke Polres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus pembunuhan tersebut. Sementara ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP junto 338 KUHP dan pasal 285 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.